Kendari, PilarSultra.com — Dua oknum anggota legislatif berinisial SPRJ, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan istrinya YLYT, anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra oleh Lembaga Navigasi Control Social (NCC). Pasangan suami istri dari Fraksi Partai NasDem itu diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa dugaan aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2021. NCC menilai keduanya berperan langsung dalam proses penambangan batu tanpa izin (IUP), termasuk koordinasi kegiatan operasional di lapangan.
Ketua NCC, Sarwan, mengatakan bahwa YLYT diduga tidak hanya mengetahui aktivitas tersebut, tetapi juga terlibat dalam penjualan batu hasil tambang serta pengaturan penyewaan excavator yang beroperasi di lokasi penambangan.
“Sejak 2021 kegiatan itu berjalan. YLYT diduga ikut mengatur penjualan batu dan penyewaan alat berat yang digunakan menambang ilegal,” ujarnya.
LPAKN RI PROJAMIN Sultra Angkat Suara
Kasus ini turut mendapat perhatian Lembaga Pengawas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Sulawesi Tenggara (LPAKN RI PROJAMIN Sultra). Mereka menyayangkan jika benar ada oknum legislator yang terlibat kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka itu simbol negara. Kalau benar terbukti, sangat disayangkan. Harusnya jadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru menjadi aktor kegiatan ilegal,” tegas perwakilan LPAKN RI PROJAMIN Sultra.
Lembaga itu juga menyoroti aspek hukum yang mengikat kegiatan pertambangan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana. Sementara Pasal 40 Ayat (1) UU Minerba mewajibkan setiap penambangan batuan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya kira jelas aturan hukumnya, tidak ada tawar-menawar. Jika benar, murni pidana,” lanjutnya.
Desakan ke Polda Sultra
LPAKN RI PROJAMIN Sultra mendesak Polda Sultra untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap Pak Kapolda segera memproses laporan ini. Demi menyelamatkan sumber daya alam kita dari pengelolaan ilegal. Kalau sudah ada laporan, seharusnya mudah untuk ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, baik SPRJ maupun YLYT belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait laporan yang telah masuk di Ditreskrimsus Polda Sultra. Instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. (TIM)











