Jakarta, PilarSultra.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi. Langkah ini diambil untuk menata ulang sektor pertambangan agar lebih memberi manfaat bagi daerah penghasil.
Bahlil menyebut banyak perusahaan tambang yang selama ini menguasai konsesi, namun berkantor di Jakarta dan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal.
“Banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025) sebagaimana dilansir Kompas.com
Penertiban IUP dan Perbaikan Ekologi
Menurut Bahlil, pencabutan IUP tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui sektor tambang tidak boleh mengabaikan kelestarian alam.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa penerapan standar lingkungan yang lebih ketat dapat menimbulkan tantangan bagi pelaku industri. Namun, Bahlil menilai konsekuensi tersebut harus diterima demi keberlanjutan lingkungan.
“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga,” katanya.
Akses Izin Lebih Adil untuk Daerah
Bahlil juga menyoroti ketimpangan akses izin antara pengusaha pusat dan pelaku usaha daerah. Ia menyebut prosedur lama terlalu rumit bagi pengusaha lokal, sementara kelompok tertentu di pusat lebih mudah mendapat izin karena akses jaringan.
Situasi ini, kata dia, turut memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya.
Regulasi Baru: Koperasi dan UMKM Diprioritaskan
Pemerintah telah merampungkan perubahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Salah satu substansi pentingnya adalah pemberian akses prioritas kepada Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh izin pengelolaan tambang tanpa mekanisme tender yang selama ini dianggap memberatkan.
Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha daerah untuk masuk ke sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan. (bar)
















