Kendari, PilarSultra.com — Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) memberikan klarifikasi atas polemik kepemilikan lahan seluas 5,5 hektare di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. ASR menegaskan lahan tersebut dibeli secara sah dan bukan kawasan hutan mangrove sebagaimana ditudingkan sejumlah pihak.
ASR menjelaskan, sebelum melakukan pembelian, ia terlebih dahulu memastikan legalitas dan status kawasan lahan tersebut.
“Sebelum saya beli, saya cek status kepemilikannya. Setelah dinas teknis menyatakan lokasi itu Area Penggunaan Lain (APL), baru diputuskan dibeli,” kata ASR kepada wartawan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (8/12) sore.
Tegaskan Bukan Pembabatan Mangrove
Menanggapi tudingan adanya pengrusakan mangrove, ASR menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. “Lahannya itu bekas tambak, area bukaan lama. Saya menganggap tuduhan membabat bakau itu berlebihan,” tegasnya.
Pilihan Tinggal di Rumah Pribadi
Isu rencana pembangunan rumah pribadi di lokasi itu juga ikut diklarifikasi. ASR menegaskan sebagai gubernur, ia sebenarnya berhak menempati rumah jabatan dengan kawasan mencapai 10 hektare. Namun, ia memilih tinggal di rumah pribadi yang lebih kecil.
“Anak-anak saya sudah mandiri, sehingga kami lebih tenang tinggal di rumah pribadi,” ujarnya.
Rencana Bangun Masjid dan Gedung Pertemuan
Di atas lahan tersebut, ASR berencana membangun masjid pada bagian depan dan gedung pertemuan pada area lainnya. Ia menegaskan langkah ini bagian dari komitmen kepemimpinannya yang ingin mengabdi sambil beribadah.
“Sejak menjalankan tanggung jawab sebagai Gubernur Sultra, saya tidak menggunakan uang negara. Saya tinggal di kediaman pribadi, selalu bersyukur walaupun tersedia rumah dinas,” katanya.
Tidak Menerima Gaji dan Fasilitas Negara
Sebagai informasi, sejak menjabat sebagai Gubernur Sultra, ASR diketahui tidak menggunakan fasilitas negara sedikit pun. Ia tidak menerima gaji, menolak kendaraan dinas, menanggung sendiri biaya perjalanan dinas, dan tidak mengambil hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan. (ant/ps)












