• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

by Redaksi
02.10.2025
in Editorial
A A
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 5 Tahun

Jurnalis Diduga Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 30 September 2025, adalah alarm keras bagi kebebasan pers di negeri ini. Kedua jurnalis yang tengah meliput dugaan keracunan massal akibat program makan bergizi gratis (MBG) mendapat perlakuan keji: dihalang-halangi, dicekik, bahkan nyaris dipukul.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden kecil. Ia adalah pelanggaran hukum yang terang benderang. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Lebih jauh, tindakan kekerasan fisik bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara. Dengan demikian, pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga melakukan tindak pidana murni.

BACA JUGA

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Pelaku Pembunuhan IRT di Kendari Dibekuk Polisi Setelah Buron Sepekan

Pelaku Pembunuhan IRT di Kendari Dibekuk Polisi Setelah Buron Sepekan

12.07.2025

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap publik. Menghalangi pers sama saja dengan merampas hak rakyat untuk tahu.”


Menghalangi kerja jurnalis bukan sekadar menyerang profesi. Ia adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu. Pers bekerja untuk masyarakat, menyampaikan fakta, mengawal program pemerintah, dan memastikan jalannya demokrasi. Jika pers dibungkam dengan intimidasi, maka publik kehilangan hak dasarnya atas informasi.

Negara tidak boleh membiarkan praktik impunitas. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas. Kepolisian wajib bertindak cepat, transparan, dan adil. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus serupa akan terus berulang, memperburuk iklim kebebasan pers, dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Menghalangi jurnalis adalah mengkhianati rakyat. Negara wajib memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tags: Kriminal
Previous Post

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Next Post

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

29.09.2025
Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
Aspal Buton Anak Tiri di Negeri Sendiri: Janji Stop Impor Aspal 2024, Kini Tinggal Janji?

Aspal Buton Anak Tiri di Negeri Sendiri: Janji Stop Impor Aspal 2024, Kini Tinggal Janji?

21.09.2025
Next Post
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist