• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

by Redaksi
02.10.2025
in Editorial
A A
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 5 Tahun

Jurnalis Diduga Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 30 September 2025, adalah alarm keras bagi kebebasan pers di negeri ini. Kedua jurnalis yang tengah meliput dugaan keracunan massal akibat program makan bergizi gratis (MBG) mendapat perlakuan keji: dihalang-halangi, dicekik, bahkan nyaris dipukul.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden kecil. Ia adalah pelanggaran hukum yang terang benderang. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Lebih jauh, tindakan kekerasan fisik bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara. Dengan demikian, pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga melakukan tindak pidana murni.

BACA JUGA

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

07.10.2025

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap publik. Menghalangi pers sama saja dengan merampas hak rakyat untuk tahu.”


Menghalangi kerja jurnalis bukan sekadar menyerang profesi. Ia adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu. Pers bekerja untuk masyarakat, menyampaikan fakta, mengawal program pemerintah, dan memastikan jalannya demokrasi. Jika pers dibungkam dengan intimidasi, maka publik kehilangan hak dasarnya atas informasi.

Negara tidak boleh membiarkan praktik impunitas. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas. Kepolisian wajib bertindak cepat, transparan, dan adil. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus serupa akan terus berulang, memperburuk iklim kebebasan pers, dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Menghalangi jurnalis adalah mengkhianati rakyat. Negara wajib memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tags: Editorial Pilar SultraKriminal
Previous Post

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Next Post

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

16.10.2025
Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

16.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Next Post
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist