Kendari, PilarSultra.com – Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang. Komisi III DPRD Kota Kendari memastikan bahwa HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999, sehingga tanahnya secara hukum kembali menjadi tanah negara.
Konsekuensinya, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48 Tahun 1993 yang selama ini dijadikan dasar permohonan eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada Rabu (9/10/2025), yang digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Tapak Kuda terkait rencana eksekusi lahan yang saat ini telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sejumlah pihak hadir, termasuk BPN Kota Kendari dan Kanwil BPN Sultra, namun PN Kendari tidak menghadiri undangan tanpa memberikan keterangan.
BPN: HGU Berakhir Tahun 1999, Tanah Kembali Jadi Tanah Negara
Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, menegaskan bahwa HGU Kopperson telah kedaluwarsa sejak 30 Juni 1999 dan tidak dapat diperpanjang maupun diwariskan.
“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga meluruskan beredarnya peta lokasi HGU di publik.
“Peta yang beredar bukan produk resmi BPN. Dan perlu ditegaskan, penunjukan batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN,” tegas Fajar.
Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, menyatakan bahwa status HGU Kopperson sudah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi karena batas-batas objek tidak dapat ditunjukkan.
“Tanah eks HGU Kopperson non-executable karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 pun “tidak pernah bisa dilaksanakan”.
Masyarakat Pertanyakan Legal Standing Pemohon Eksekusi
Perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan menyoroti kejanggalan pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Mereka menilai pemohon bukan pihak berperkara dalam putusan 48/1993, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan.
“Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan. Jadi pemohon eksekusi tidak punya legal standing,” tegas Ruslan, perwakilan konsorsium.
Masyarakat meminta DPRD agar hasil RDPU dijadikan dasar rekomendasi resmi kepada PN Kendari untuk menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi, serta menghentikan langkah hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
DPRD Akan Terbitkan Rekomendasi ke PN Kendari
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat, BPN, serta lembaga terkait.
“Kami memahami betul kekhawatiran warga. DPRD berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.
Ia memastikan DPRD akan menyusun rekomendasi resmi kepada PN Kendari berdasarkan hasil RDPU tersebut.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan kepastian, bukan menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Ahli Hukum: Putusan Bisa Non-Executable Bila Objek Tidak Jelas
Penasihat hukum warga Tapak Kuda menyambut baik RDPU tersebut. Ia mengutip pendapat pakar hukum nasional M. Yahya Harahap, bahwa putusan pengadilan dapat dinyatakan non-executable jika objek yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya atau telah berubah status menjadi tanah negara.
“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Soenanto telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PN Kendari yang tetap memproses permohonan eksekusi.
“Pemohon bukan pihak dalam perkara, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan. Jadi apa dasar PN tetap memerintahkan konstatering?” katanya.
Ia meminta agar DPRD dan BPN segera menyampaikan sikap resmi kepada PN Kendari untuk menghentikan seluruh proses eksekusi di Tapak Kuda. (bu/ps)











