• Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami
Minggu, 7 Desember, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Kendari

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
13.10.2025
A A
Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Kendari, PilarSultra.com – Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang. Komisi III DPRD Kota Kendari memastikan bahwa HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999, sehingga tanahnya secara hukum kembali menjadi tanah negara.

Konsekuensinya, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48 Tahun 1993 yang selama ini dijadikan dasar permohonan eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

Kepastian ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada Rabu (9/10/2025), yang digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Tapak Kuda terkait rencana eksekusi lahan yang saat ini telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga.

BACA JUGA

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sejumlah pihak hadir, termasuk BPN Kota Kendari dan Kanwil BPN Sultra, namun PN Kendari tidak menghadiri undangan tanpa memberikan keterangan.

BPN: HGU Berakhir Tahun 1999, Tanah Kembali Jadi Tanah Negara

Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, menegaskan bahwa HGU Kopperson telah kedaluwarsa sejak 30 Juni 1999 dan tidak dapat diperpanjang maupun diwariskan.

“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” ujarnya.

Ia juga meluruskan beredarnya peta lokasi HGU di publik.

“Peta yang beredar bukan produk resmi BPN. Dan perlu ditegaskan, penunjukan batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN,” tegas Fajar.

Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, menyatakan bahwa status HGU Kopperson sudah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi karena batas-batas objek tidak dapat ditunjukkan.

“Tanah eks HGU Kopperson non-executable karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 pun “tidak pernah bisa dilaksanakan”.

Masyarakat Pertanyakan Legal Standing Pemohon Eksekusi

Perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan menyoroti kejanggalan pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Mereka menilai pemohon bukan pihak berperkara dalam putusan 48/1993, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan.

“Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan. Jadi pemohon eksekusi tidak punya legal standing,” tegas Ruslan, perwakilan konsorsium.

Masyarakat meminta DPRD agar hasil RDPU dijadikan dasar rekomendasi resmi kepada PN Kendari untuk menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi, serta menghentikan langkah hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

DPRD Akan Terbitkan Rekomendasi ke PN Kendari

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat, BPN, serta lembaga terkait.

“Kami memahami betul kekhawatiran warga. DPRD berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.

Ia memastikan DPRD akan menyusun rekomendasi resmi kepada PN Kendari berdasarkan hasil RDPU tersebut.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan kepastian, bukan menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ahli Hukum: Putusan Bisa Non-Executable Bila Objek Tidak Jelas

Penasihat hukum warga Tapak Kuda menyambut baik RDPU tersebut. Ia mengutip pendapat pakar hukum nasional M. Yahya Harahap, bahwa putusan pengadilan dapat dinyatakan non-executable jika objek yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya atau telah berubah status menjadi tanah negara.

“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Soenanto telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum PN Kendari yang tetap memproses permohonan eksekusi.
“Pemohon bukan pihak dalam perkara, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan. Jadi apa dasar PN tetap memerintahkan konstatering?” katanya.

Ia meminta agar DPRD dan BPN segera menyampaikan sikap resmi kepada PN Kendari untuk menghentikan seluruh proses eksekusi di Tapak Kuda. (bu/ps)

Previous Post

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Perumahan Kota Kendari

Next Post

Jelang Nataru 2025, Gubernur ASR Instruksikan TPID Gencarkan Pasar Murah di 17 Daerah

Berita Terkait

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu
Kendari

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Kendari

Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

07.12.2025
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”
Kendari

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

07.12.2025
Next Post
Jelang Nataru 2025, Gubernur ASR Instruksikan TPID Gencarkan Pasar Murah di 17 Daerah

Jelang Nataru 2025, Gubernur ASR Instruksikan TPID Gencarkan Pasar Murah di 17 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
GPMI Desak KPK Periksa Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

GPMI Desak KPK Periksa Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

05.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

07.12.2025
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

07.12.2025

BERITA TERKINI

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

07.12.2025
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

07.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
  • Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist