PILARSULTRA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langsung keluhan sejumlah gubernur terkait rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Para kepala daerah khawatir kebijakan itu akan menyulitkan mereka membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan menjalankan program pembangunan di daerah.
“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya (gaji ASN), itu normal,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (7/10), mengutip Kumparan.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat memahami kekhawatiran para kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa langkah efisiensi harus tetap dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional di tengah keterbatasan anggaran.
“Kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen. Tapi nanti ribut. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kementerian Keuangan. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah gubernur, di antaranya dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, hingga Maluku Utara.
Para kepala daerah menyampaikan kekhawatiran atas penurunan alokasi TKD dari Rp 919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun dalam draf awal APBN 2026, yang kemudian direvisi naik menjadi Rp 693 triliun.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai pemangkasan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membayar gaji ASN. “Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat. Karena ini kan kaitan dengan DAU kan juga pengurangan,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, beban keuangan daerah semakin berat sejak adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian PAN-RB yang pembiayaannya dibebankan ke daerah. “Kita harapkan seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” jelasnya.
Senada dengan itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyebut dana transfer untuk provinsinya turun dari Rp 10 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp 6,7 triliun pada 2026. “Jadi kita kepotong Rp 3,5 triliun. Dari potongan itu, yang terbesar ada di DBH. Jadi DBH kita itu 60 persen,” ungkap Sherly.
Menurutnya, para kepala daerah telah menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan karena dana transfer yang tersisa hanya cukup untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai dan kebutuhan dasar pemerintahan. “Belanja jalan, infrastruktur, dan jembatan itu menjadi berkurang sehingga kita minta untuk jangan ada pemotongan,” ujarnya.
Sherly menuturkan, Menteri Keuangan berjanji akan mencari solusi terbaik agar perekonomian daerah tidak terganggu. Namun, ia mengakui belum ada penjelasan rinci mengenai arah penggunaan dana hasil efisiensi tersebut. “Sudah ada penjelasan bahwa dana akan direlokasi ke kementerian dan lembaga, lalu disalurkan kembali ke daerah, tapi berapa dan bagaimana belum jelas,” tambahnya.
Ia menyebut seluruh kepala daerah yang hadir sepakat menolak pemangkasan TKD karena akan berdampak pada infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. “Rata-rata pemotongan di tingkat provinsi mencapai 20–30 persen. Sementara di kabupaten bahkan ada yang sampai 60–70 persen. Itu berat untuk pembangunan,” ujarnya.
Pertemuan di Kementerian Keuangan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah provinsi lain, termasuk Sekda Sulawesi Tenggara yang mewakili Gubernur ASR. Para gubernur berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih intensif agar kebijakan efisiensi tidak menghambat pembangunan dan pembayaran gaji ASN.
“Mudah-mudahan Pak Menteri Keuangan bisa berkomunikasi dengan baik mencari solusi yang baik, sehingga ke depan pembangunan infrastruktur bisa berjalan, gaji PPPK tetap aman, dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil,” pungkas Sherly. (pan)












