PILARSULTRA.COM — Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar di Indonesia. Dari data yang dapat Redaksi PilarSultra.com himpun; Luas izin usaha pertambangan (IUP) mineral di daerah ini mencapai lebih dari seratus ribu hektar. Namun di balik geliat investasi, ada satu kewajiban penting yang sering luput dari perhatian publik: Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Jamrek merupakan dana yang wajib disetorkan oleh setiap perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitas penambangan. Fungsinya jelas, menjadi perisai lingkungan. Jika perusahaan menelantarkan lahan bekas tambangnya atau bahkan hengkang tanpa jejak, dana Jamrek inilah yang akan dipakai pemerintah untuk membiayai pemulihan lingkungan.
Bagaimana Jamrek Dihitung?
Menurut regulasi Minerba, Jamrek ditetapkan berdasarkan luas lahan yang akan ditambang serta jenis kegiatan reklamasi yang direncanakan. Komponen biayanya meliputi penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk, penanaman kembali, perawatan tanaman, hingga pengendalian air asam tambang.
Secara umum, estimasi biaya reklamasi yang berlaku di banyak daerah berada di kisaran Rp30–60 juta per hektar. Semakin luas lahan, semakin besar pula nilai Jamrek yang wajib disediakan.
Simulasi Kebutuhan di Sulawesi Tenggara
Dengan luas konsesi mineral sekitar 100 ribu hektar, kebutuhan Jamrek di Sulawesi Tenggara dapat dihitung mencapai angka fantastis:
- Jika dihitung Rp30 juta/Ha → sekitar Rp3 triliun
- Jika dihitung Rp40 juta/Ha → sekitar Rp4 triliun
- Jika dihitung Rp60 juta/Ha → sekitar Rp6 triliun
Artinya, untuk menjamin reklamasi seluruh lahan tambang di Sultra, seharusnya tersedia dana Jamrek minimal triliunan rupiah.
Kenapa Publik Perlu Tahu?
Jamrek bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah jaminan masa depan lingkungan. Tanpa Jamrek yang memadai, lahan bekas tambang berisiko terbengkalai, menimbulkan lubang raksasa, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung akibatnya.
Sebaliknya, dengan Jamrek yang kuat dan transparan, publik bisa yakin bahwa setiap hektar lahan tambang di Sultra memiliki dana cadangan untuk dipulihkan kembali.
Perlu Transparansi
Pertanyaan kunci kemudian: berapa sebenarnya total dana Jamrek yang sudah ditempatkan semua perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara?
Apakah jumlahnya sebanding dengan kebutuhan riil reklamasi yang bisa mencapai triliunan rupiah itu?
Keterbukaan Informasi Publik diperlukan dan Pemerintah perlu membuka data ini ke masyarakat paling tidak di daerah terdampak. Sebab tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah “perisai lingkungan” yang dijanjikan benar-benar ada, atau sekadar angka di atas kertas. (mer)