PILARSULTRA.COM, Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menantang komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang berjanji akan menindak tegas pelaku pembalakan liar. Walhi menegaskan, janji di media sosial tidak cukup tanpa bukti nyata berupa penegakan hukum terhadap para perusak hutan.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyatakan masyarakat berhak mengawasi bahkan menggugat apabila Menhut gagal menjalankan komitmennya.
“Kami menantang Menteri Kehutanan atau Kementerian Kehutanan untuk menunjukkan ketegasan mereka dalam melakukan penegakan hukum terkait perusakan hutan atau penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini melakukan perusakan hutan,” kata Uli, mengutip Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Kalau memang benar-benar serius memberantas kejahatan hutan, lanjut Uli, mulai saja dulu. Tindak tegas semua pihak yang selama ini melakukan perusakan hutan,
Uli menambahkan, pernyataan publik Menhut Raja Juli harus diikuti aksi konkret. “Karena pernyataan itu ditujukan ke masyarakat, maka publik punya tugas mengawasi. Jika dalam perjalanan tidak dijalankan, maka masyarakat punya hak bukan hanya mengkritik, tetapi juga menggugat,” tegasnya.
Tantangan Walhi muncul setelah beredar foto Menhut Raja Juli bermain kartu domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, serta dua orang lainnya, salah satunya Muhammad Aziz Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar.
Menanggapi hal itu, Raja Juli memberi klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan tidak mengenal Aziz Wellang maupun satu orang lainnya dalam permainan domino tersebut. “Saya hanya kenal Mas Menteri Karding. Tidak ada pembicaraan soal kasus apapun,” ujar politikus PSI itu.
Raja Juli mengaku baru mengetahui sosok Aziz Wellang setelah foto viral di media sosial. Kendati demikian, ia menegaskan tak akan pilih kasih dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan. “Bagi saya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Aziz Wellang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Gakkum KLHK pada November 2024. Namun, status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengajukan praperadilan pada Desember 2024. (pan)