PILARSULTRA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam merespons sorotan internasional terkait unjuk rasa yang berlangsung sepanjang pekan lalu. Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan investigasi menyeluruh terkait kerusuhan yang menelan korban jiwa di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
“Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini,” kata Anis kepada wartawan.
Sorotan PBB
Sebelumnya, Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan sedang memantau secara saksama rangkaian kekerasan dalam aksi protes nasional di Indonesia.
Melalui juru bicaranya, Ravina Shamdasani, PBB menyerukan investigasi cepat, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM internasional, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.
Shamdasani juga menekankan agar aparat menghormati hak berkumpul secara damai, kebebasan berekspresi, serta menjaga ketertiban sesuai norma internasional.
“Seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api,” tegasnya.
Respons Pemerintah
Menjawab sorotan tersebut, Anis menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah nyata, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga yang terdampak kerusuhan.
“Presiden sudah berkunjung ke rumah sakit untuk berdialog dengan korban unjuk rasa, dan pihak kepolisian pun sudah menindak anggota Brimob yang terlibat insiden melindas pengemudi ojek online,” jelasnya.
Anis menambahkan, pemerintah akan memastikan proses investigasi berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penindakan Internal Polri
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojol, telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (2/9).
Ketujuh anggota tersebut kini ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri sambil menunggu proses lebih lanjut.
Dengan adanya instruksi Presiden dan sorotan dunia internasional, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam mewujudkan proses investigasi yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kegelisahan masyarakat. (ant/ps)













