PILARSULTRA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimum Polda Sultra) menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penyidik segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap Litao.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iis Kristian di Kendari, Kamis mengutip Antara.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, yang menyebutkan Litao sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners menyambut baik langkah Polda Sultra. Ia menyebut penetapan tersangka memberi harapan baru bagi keluarga korban yang menanti keadilan sejak 11 tahun lalu.
“Ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban. Tuduhan politisasi terbantahkan, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya membuat Litao masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi usai peristiwa 2014. Namun pada Pemilu 2024, ia justru terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015, Litao disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak bernama Wiranto. Dua pelaku lainnya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman. (ant/ps)