PILARSULTRA.COM, Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao (LT), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak pada 2014.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Litao pada Jumat (19/9) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Iis di Kendari, mengutip Antara pada Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Litao di Rutan Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.
“Polda Sultra berkomitmen dalam setiap penanganan perkara untuk dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun pelaku tindak pidana dengan tetap menghormati hak-hak tersangka,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2014, ketika seorang anak bernama Wiranto menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Litao disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku dalam perkara tersebut. Dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Namun berbeda dengan rekannya, Litao melarikan diri dan sejak itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Ironisnya, meski berstatus buron, Litao berhasil mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi yang dilantik pada 1 Oktober 2024.
Respons Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah Polda Sultra yang akhirnya menahan Litao.
“Ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban setelah menunggu keadilan selama 11 tahun. Terkait tudingan politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” ujar Sofyan.
Kini, kasus pembunuhan yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade tersebut kembali memasuki babak baru dengan ditahannya Litao oleh Polda Sultra. (ant/ps)













