Dirut Bank BTN mengungkap penempatan dana pemerintah tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, sementara arahan hanya disampaikan via telepon oleh BI
PILARSULTRA.COM, Jakarta — Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) optimistis mampu menyerap seluruh penempatan dana pemerintah sebesar Rp25 triliun yang baru saja diterimanya pada Jumat (12/9/2025) sore.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, menyatakan dana tersebut akan digunakan untuk menggenjot penyaluran kredit, terutama pada sektor pembiayaan perumahan yang menjadi fokus utama BTN. Targetnya, penyaluran dana itu tuntas pada Desember 2025.
Namun di balik optimisme tersebut, ada catatan penting soal tata kelola penempatan dana publik ini. Nixon mengungkapkan bahwa sesuai arahan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, dana tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Menariknya, menurut Nixon, pembatasan itu tidak tertulis dalam aturan resmi, melainkan hanya disampaikan lewat telepon oleh BI. Pernyataan ini disampaikan Nixon dalam paparannya yang disiarkan IDX Channel, tayang pada 17 September 2025.
Celah Governance dan Kepastian Hukum
Ketiadaan aturan tertulis menjadi masalah serius karena dana tersebut: (1) bersumber dari APBN sehingga wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, (2) membawa misi besar untuk menggerakkan sektor riil, bukan sekadar menambah likuiditas pasar uang, dan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi manajemen bank jika penyalurannya kelak dipersoalkan aparat pengawas atau auditor.
Tanpa dasar hukum formal seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan BI, pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun auditor internal menjadi sulit dilakukan.
Hal ini juga dapat menciptakan grey area hukum, di mana bank dituntut menyalurkan dana cepat, tetapi tidak memiliki pedoman tertulis yang jelas mengenai batasan penggunaannya.
Dorongan Regulasi Tertulis
Sejumlah pengamat menilai, pemerintah dan BI perlu segera mengeluarkan aturan tertulis resmi yang mengatur: (1) tujuan dan sasaran penempatan dana pemerintah di perbankan, (2) larangan investasi pada instrumen pasar uang seperti SBN/SRBI, (3) serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, pengelolaan dana publik triliunan rupiah ini akan lebih terjamin akuntabilitasnya, sekaligus memberi kepastian hukum bagi manajemen bank pelaksana. (bar)