PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Rapat pembentukan digelar di ruang rapat Kantor BPKAD Sultra, Kamis (4/9/2025).
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Tugas satgas ini adalah mendampingi hingga setiap koperasi dapat beroperasi secara optimal,” tegas Gubernur Andi Sumangerukka.

Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat berbasis desa. Dengan adanya koperasi di setiap desa dan kelurahan, diharapkan perputaran ekonomi masyarakat semakin kuat dan mampu menopang ketahanan pangan serta pemberdayaan usaha mikro. (Dokpim Sultra/bar)