PILARSULTRA.COM, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan bahwa retribusi sampah rumah tangga umum belum diberlakukan. Saat ini, penarikan retribusi baru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha, sebagai tahap awal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan informasi yang beredar di masyarakat tentang kewajiban retribusi sampah untuk semua rumah tangga belum benar adanya.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto, di Kendari, Selasa (2/9/2025).
Selain ASN, penarikan retribusi juga sudah mulai diterapkan pada sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Menurut Sahuriyanto, langkah ini sekaligus untuk mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahuriyanto menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, penerapan retribusi bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (kbrn/ps)