PILARSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan selalu meninggalkan jejak pada lingkungan. Hutan terbuka, tanah terganggu, hingga aliran sungai yang terpapar sedimentasi adalah risiko nyata dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Untuk memastikan kerusakan tersebut tidak dibiarkan, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyetor Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebelum memulai operasi produksi.
Apa Itu Jaminan Reklamasi?
Jamrek adalah dana yang ditempatkan oleh perusahaan tambang di bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk, sebagai jaminan agar mereka benar-benar melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang. Jika perusahaan lalai, pemerintah bisa mencairkan dana ini untuk melaksanakan reklamasi secara langsung.
Dengan kata lain, Jamrek adalah bentuk “uang jaminan” agar alam tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah tambang selesai.
Dasar Hukum Jamrek
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) → menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
- PP No. 78 Tahun 2010 jo. PP No. 96 Tahun 2021 → mengatur mekanisme penempatan dan pencairan Jamrek.
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 → teknis perhitungan dan bentuk Jamrek.
Bentuk dan Penempatan Jamrek
Perusahaan dapat menempatkan Jamrek dalam bentuk:
- Deposito berjangka pada bank milik negara.
- Bank garansi.
- Asuransi.
Besaran Jamrek dihitung berdasarkan rencana reklamasi, luas lahan yang akan diganggu, serta biaya pemulihan per hektare.
Besaran Kewajiban
Sebagai contoh:
- Jika biaya reklamasi ditetapkan Rp30 juta per hektare,
- Dan perusahaan membuka lahan 100 hektare untuk kegiatan tambang,
- Maka jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan mencapai Rp3 miliar.
Dana ini harus disetorkan sebelum kegiatan berjalan, dan baru bisa dikembalikan setelah reklamasi terbukti dilaksanakan sesuai standar.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi
- Perusahaan tidak bisa menjalankan operasi produksi sebelum menempatkan Jamrek.
- Jika tidak menempatkan Jamrek → izin usaha tambang bisa dicabut.
- Jika reklamasi tidak dilakukan → pemerintah mencairkan Jamrek untuk membiayai pemulihan, dan perusahaan tetap dapat dituntut secara hukum.
Mengapa Jamrek Penting?
Reklamasi tambang bukan sekadar kewajiban hukum, tapi kebutuhan moral dan ekologis. Hutan, tanah, dan air yang rusak jika dibiarkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, bahkan menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Melalui Jamrek, negara memastikan bahwa pemegang IUP tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil tambang, tetapi juga ikut bertanggung jawab atas pemulihan alam pasca-eksploitasi.
Jaminan Reklamasi adalah instrumen penting dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan. Dana ini menjadi benteng terakhir agar kegiatan tambang tidak meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat dan generasi berikutnya. (mer)