• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Edukasi

Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

by Merry Auria
24.09.2025
in Edukasi, Sultra
A A
Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan selalu meninggalkan jejak pada lingkungan. Hutan terbuka, tanah terganggu, hingga aliran sungai yang terpapar sedimentasi adalah risiko nyata dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Untuk memastikan kerusakan tersebut tidak dibiarkan, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyetor Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebelum memulai operasi produksi.

Apa Itu Jaminan Reklamasi?

Jamrek adalah dana yang ditempatkan oleh perusahaan tambang di bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk, sebagai jaminan agar mereka benar-benar melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang. Jika perusahaan lalai, pemerintah bisa mencairkan dana ini untuk melaksanakan reklamasi secara langsung.

Dengan kata lain, Jamrek adalah bentuk “uang jaminan” agar alam tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah tambang selesai.

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Dasar Hukum Jamrek
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) → menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
  • PP No. 78 Tahun 2010 jo. PP No. 96 Tahun 2021 → mengatur mekanisme penempatan dan pencairan Jamrek.
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 → teknis perhitungan dan bentuk Jamrek.
Bentuk dan Penempatan Jamrek

Perusahaan dapat menempatkan Jamrek dalam bentuk:

  • Deposito berjangka pada bank milik negara.
  • Bank garansi.
  • Asuransi.

Besaran Jamrek dihitung berdasarkan rencana reklamasi, luas lahan yang akan diganggu, serta biaya pemulihan per hektare.

Besaran Kewajiban

Sebagai contoh:

  • Jika biaya reklamasi ditetapkan Rp30 juta per hektare,
  • Dan perusahaan membuka lahan 100 hektare untuk kegiatan tambang,
  • Maka jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan mencapai Rp3 miliar.

Dana ini harus disetorkan sebelum kegiatan berjalan, dan baru bisa dikembalikan setelah reklamasi terbukti dilaksanakan sesuai standar.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi
  • Perusahaan tidak bisa menjalankan operasi produksi sebelum menempatkan Jamrek.
  • Jika tidak menempatkan Jamrek → izin usaha tambang bisa dicabut.
  • Jika reklamasi tidak dilakukan → pemerintah mencairkan Jamrek untuk membiayai pemulihan, dan perusahaan tetap dapat dituntut secara hukum.
Mengapa Jamrek Penting?

Reklamasi tambang bukan sekadar kewajiban hukum, tapi kebutuhan moral dan ekologis. Hutan, tanah, dan air yang rusak jika dibiarkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, bahkan menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Melalui Jamrek, negara memastikan bahwa pemegang IUP tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil tambang, tetapi juga ikut bertanggung jawab atas pemulihan alam pasca-eksploitasi.

Jaminan Reklamasi adalah instrumen penting dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan. Dana ini menjadi benteng terakhir agar kegiatan tambang tidak meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat dan generasi berikutnya. (mer)

Tags: PertambanganSulawesi Tenggara
Previous Post

Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

Next Post

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist