• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Minggu, 28 September, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Edukasi

Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

by Merry Auria
24.09.2025
in Edukasi, Sultra
Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan selalu meninggalkan jejak pada lingkungan. Hutan terbuka, tanah terganggu, hingga aliran sungai yang terpapar sedimentasi adalah risiko nyata dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Untuk memastikan kerusakan tersebut tidak dibiarkan, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyetor Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebelum memulai operasi produksi.

Apa Itu Jaminan Reklamasi?

Jamrek adalah dana yang ditempatkan oleh perusahaan tambang di bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk, sebagai jaminan agar mereka benar-benar melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang. Jika perusahaan lalai, pemerintah bisa mencairkan dana ini untuk melaksanakan reklamasi secara langsung.

Dengan kata lain, Jamrek adalah bentuk “uang jaminan” agar alam tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah tambang selesai.

BACA JUGA

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

27.09.2025
Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Cegah PMI Non-Prosedural dan TPPO

Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Cegah PMI Non-Prosedural dan TPPO

27.09.2025
Politisi PDIP Sulaeha Sanusi: Tanpa Regulasi Pro-Rakyat, Hilirisasi di Sultra Tidak Optimal

Politisi PDIP Sulaeha Sanusi: Tanpa Regulasi Pro-Rakyat, Hilirisasi di Sultra Tidak Optimal

26.09.2025
Dasar Hukum Jamrek
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) → menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
  • PP No. 78 Tahun 2010 jo. PP No. 96 Tahun 2021 → mengatur mekanisme penempatan dan pencairan Jamrek.
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 → teknis perhitungan dan bentuk Jamrek.
Bentuk dan Penempatan Jamrek

Perusahaan dapat menempatkan Jamrek dalam bentuk:

  • Deposito berjangka pada bank milik negara.
  • Bank garansi.
  • Asuransi.

Besaran Jamrek dihitung berdasarkan rencana reklamasi, luas lahan yang akan diganggu, serta biaya pemulihan per hektare.

Besaran Kewajiban

Sebagai contoh:

  • Jika biaya reklamasi ditetapkan Rp30 juta per hektare,
  • Dan perusahaan membuka lahan 100 hektare untuk kegiatan tambang,
  • Maka jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan mencapai Rp3 miliar.

Dana ini harus disetorkan sebelum kegiatan berjalan, dan baru bisa dikembalikan setelah reklamasi terbukti dilaksanakan sesuai standar.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi
  • Perusahaan tidak bisa menjalankan operasi produksi sebelum menempatkan Jamrek.
  • Jika tidak menempatkan Jamrek → izin usaha tambang bisa dicabut.
  • Jika reklamasi tidak dilakukan → pemerintah mencairkan Jamrek untuk membiayai pemulihan, dan perusahaan tetap dapat dituntut secara hukum.
Mengapa Jamrek Penting?

Reklamasi tambang bukan sekadar kewajiban hukum, tapi kebutuhan moral dan ekologis. Hutan, tanah, dan air yang rusak jika dibiarkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, bahkan menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Melalui Jamrek, negara memastikan bahwa pemegang IUP tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil tambang, tetapi juga ikut bertanggung jawab atas pemulihan alam pasca-eksploitasi.

Jaminan Reklamasi adalah instrumen penting dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan. Dana ini menjadi benteng terakhir agar kegiatan tambang tidak meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat dan generasi berikutnya. (mer)

Tags: PertambanganSulawesi Tenggara
Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

27.09.2025
Wagub Hugua di UHO: Harmoni Biotik, Abiotik, dan Sosial Budaya Kunci Selamatkan Lingkungan

Wagub Hugua di UHO: Harmoni Biotik, Abiotik, dan Sosial Budaya Kunci Selamatkan Lingkungan

27.09.2025
Wagub Hugua Lepas 11 Siswa SMKN 6 Kendari Ikuti Program Akses Kerja Luar Negeri ke Jepang

Wagub Hugua Lepas 11 Siswa SMKN 6 Kendari Ikuti Program Akses Kerja Luar Negeri ke Jepang

27.09.2025
Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Cegah PMI Non-Prosedural dan TPPO

Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Cegah PMI Non-Prosedural dan TPPO

27.09.2025
Next Post
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

31.08.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Pemprov Sultra Liburkan Siswa SMA Sederajat 1-3 September 2025, Antisipasi Rencana Demo

Pemprov Sultra Liburkan Siswa SMA Sederajat 1-3 September 2025, Antisipasi Rencana Demo

31.08.2025
Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
Muktamar X PPP Ricuh, Kursi Terbang di Ancol

Muktamar X PPP Ricuh, Kursi Terbang di Ancol

28.09.2025
Warna dan Harmoni: Mengenal Teori Campuran Warna dengan Cara Santai

Warna dan Harmoni: Mengenal Teori Campuran Warna dengan Cara Santai

28.09.2025
Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

27.09.2025
KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

27.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses 28.09.2025
  • Muktamar X PPP Ricuh, Kursi Terbang di Ancol 28.09.2025
  • Warna dan Harmoni: Mengenal Teori Campuran Warna dengan Cara Santai 28.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist