PILARSULTRA.COM — Sulawesi Tenggara adalah salah satu daerah yang kaya akan sumber daya tambang, terutama nikel dan emas. Banyak konsesi tambang berada di sekitar kawasan hutan, sehingga muncul kewajiban hukum berupa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Sayangnya, tidak semua pihak memahami secara utuh aturan ini, padahal risiko hukumnya sangat besar jika dilanggar.
Apa Itu PPKH?
PPKH adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggunakan kawasan hutan dalam kegiatan di luar fungsi pokoknya, termasuk pertambangan, energi, maupun infrastruktur strategis.
Tujuan izin ini adalah memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa PPKH, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan dianggap ilegal.
Aturan Dasar Hukum PPKH
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)
- Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
- Pasal 78 ayat (6): Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
- Pasal 17 jo Pasal 92: Kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan termasuk tindak pidana.
- Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Siapa yang Bisa Terjerat?
- Direksi atau penanggung jawab perusahaan yang memutuskan operasi tanpa izin.
- Kontraktor pelaksana di lapangan yang menjalankan kegiatan tambang.
- Korporasi sebagai badan hukum, yang bisa dijatuhi pidana korporasi berupa denda, perampasan keuntungan, pembekuan, bahkan pencabutan izin.
Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai:
- Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
- Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan biaya sendiri.
- Pembayaran ganti rugi lingkungan sesuai perhitungan kerugian ekologis.
Mengapa PPKH Penting?
Izin PPKH bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tanpa izin ini, risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya fungsi ekologis bisa meningkat drastis.
Menambang di kawasan hutan tanpa PPKH bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Regulasi yang ada dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya alam tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (mer)