• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Minggu, 28 September, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Edukasi

Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

by Merry Auria
23.09.2025
in Edukasi, Hukum, Sultra
Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Sulawesi Tenggara adalah salah satu daerah yang kaya akan sumber daya tambang, terutama nikel dan emas. Banyak konsesi tambang berada di sekitar kawasan hutan, sehingga muncul kewajiban hukum berupa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Sayangnya, tidak semua pihak memahami secara utuh aturan ini, padahal risiko hukumnya sangat besar jika dilanggar.

Apa Itu PPKH?

PPKH adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggunakan kawasan hutan dalam kegiatan di luar fungsi pokoknya, termasuk pertambangan, energi, maupun infrastruktur strategis.

Tujuan izin ini adalah memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa PPKH, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan dianggap ilegal.

BACA JUGA

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Tambang Sultra: Antara Angka Triliunan dan Realita di Lapangan

Tambang Sultra: Antara Angka Triliunan dan Realita di Lapangan

28.09.2025
Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

KKP Tindak Tegas PT GMS, Jetty 2,2 Hektare di Konsel Dihentikan

27.09.2025
Aturan Dasar Hukum PPKH
  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)
    • Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
    • Pasal 78 ayat (6): Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    • Pasal 17 jo Pasal 92: Kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan termasuk tindak pidana.
    • Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
    • Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Siapa yang Bisa Terjerat?
  • Direksi atau penanggung jawab perusahaan yang memutuskan operasi tanpa izin.
  • Kontraktor pelaksana di lapangan yang menjalankan kegiatan tambang.
  • Korporasi sebagai badan hukum, yang bisa dijatuhi pidana korporasi berupa denda, perampasan keuntungan, pembekuan, bahkan pencabutan izin.
Sanksi Tambahan

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai:

  • Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
  • Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan biaya sendiri.
  • Pembayaran ganti rugi lingkungan sesuai perhitungan kerugian ekologis.
Mengapa PPKH Penting?

Izin PPKH bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tanpa izin ini, risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya fungsi ekologis bisa meningkat drastis.

Menambang di kawasan hutan tanpa PPKH bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Regulasi yang ada dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya alam tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (mer)

Tags: PertambanganSulawesi Tenggara
Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

28.09.2025
Wagub Sultra Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di Kendari

Wagub Sultra Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di Kendari

28.09.2025
Gubernur ASR Hadiri Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

Gubernur ASR Hadiri Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

28.09.2025
Next Post
Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

31.08.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Pemprov Sultra Liburkan Siswa SMA Sederajat 1-3 September 2025, Antisipasi Rencana Demo

Pemprov Sultra Liburkan Siswa SMA Sederajat 1-3 September 2025, Antisipasi Rencana Demo

31.08.2025
Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

28.09.2025
Wagub Sultra Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di Kendari

Wagub Sultra Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di Kendari

28.09.2025
Gubernur ASR Hadiri Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

Gubernur ASR Hadiri Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

28.09.2025
Pak Kajati? Dari 9 Tersangka Yang Bapak Tahan Itu, Ada Satu Orang Yang Berjasa di Sultra

Pak Kajati? Dari 9 Tersangka Yang Bapak Tahan Itu, Ada Satu Orang Yang Berjasa di Sultra

28.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan? 28.09.2025
  • Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan 28.09.2025
  • Wagub Sultra Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di Kendari 28.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist