Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pengawasan ketat dana pemerintah yang disalurkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke bank himbara untuk menjaga ekonomi tetap bergairah dan mencegah tindak pidana korupsi.
PILARSULTRA.COM, Jakarta — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mengawasi penggunaan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang telah disalurkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke bank himbara.
Dana ini harus digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya, dan KPK menekankan agar tidak terjadi praktik korupsi seperti kasus TPK kredit fiktif PT BPR Bank Jepara, yang saat ini tengah disidik KPK.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan TPK Kredit Usaha PT BPR Bank Jepara Artha di Jakarta, Kamis (18/9/2025), Asep menegaskan:
“Tujuan kebijakan Menkeu agar ekonomi menjadi bergairah. Kami mewanti-wanti agar dana ini digunakan sesuai peruntukan tanpa ada korupsi, seperti yang terjadi pada PT BPR Bank Jepara,” jelasnya.
Asep mengaskan KPK akan melakukan pengawasan ketat dan berlapis, termasuk memantau aliran kredit dan penerima manfaat untuk pencegahan dan memastikan dana pemerintah ini memberi dampak nyata bagi sektor riil dan ekonomi nasional.
“Ini menjadi bukti keseriusan kita atau kami dalam menangani Tindak Pidana Korupsi, khususnya Tindak Pidana Korupsi bidang Perbankan,” tegasnya. (bar)














