PILARSULTRA.COM, WANGIWANGI – Kinerja jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi patut diapresiasi. Tak hanya mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan, Kejari Wakatobi juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 juta dari penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung ke Kejari Wakatobi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9/2025).
“Pengembalian ini dilakukan dalam tahap penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada salah satu desa di Kecamatan Binongko,” jelas Kajari Wakatobi, Niko, SH, MH.
Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus menjadi “kado ulang tahun” Kejari Wakatobi untuk masyarakat. “Kejari Wakatobi memberikan kado ulang tahun berupa keberhasilan pengembalian kerugian keuangan desa sebesar Rp183 juta kepada masyarakat,” ungkap mantan Kabag TU Kejati Nusa Tenggara Timur itu.
Niko menegaskan, langkah ini diharapkan memberi efek preventif dan meningkatkan kesadaran aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
“Ini juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Wakatobi,” tambahnya. (kp/bar)