PILARSULTRA.COM, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi pada Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan penetapan tersangka tersebut, masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial TD dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna berinisial AZ.
“Iya benar, ada penahanan (dua tersangka),” kata Hamrullah kepada Wartawan (8/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, TD selaku Kepala Dinas Kesehatan diketahui tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meskipun Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK. Padahal, sesuai aturan, penerbitan SP2B harus melalui proses verifikasi lebih dahulu.
Sementara AZ diduga tidak melaksanakan tugasnya secara cermat dalam memverifikasi bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas. Selain itu, AZ juga disebut mengumpulkan potongan 10 persen dari pencairan anggaran JKN Kapitasi di Puskesmas Lohia maupun puskesmas lainnya, yang kemudian digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
“Adanya penerimaan anggaran JKN Kapitasi oleh tersangka dari Puskesmas Lohia yang diserahkan oleh tersangka inisial AZ digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna,” jelas Hamrullah.
Dari hasil penyidikan, Kejari Muna menemukan kerugian negara sebesar Rp932 juta atas pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung sejak Senin (8/9/2025) hingga Sabtu (27/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/Ps)