PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total sudah lima tersangka dalam kasus Chromebook, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (BAM), konsultan teknologi
- Nadiem Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah. Penyidik menduga pengadaan dilakukan dengan perencanaan tidak sesuai aturan serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. (bar)