PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat bicara terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang ingin membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hasan menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, Presiden maupun pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum. “Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tegas Hasan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025). Kejaksaan menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka ini janggal. Ia menegaskan, hasil penyelidikan membuktikan Nadiem tidak menerima suap maupun melakukan mark-up harga laptop.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya. (bar)