Perantara swasta dan inspektur tambang Kementerian ESDM diduga terlibat pengurusan dokumen RKAB fiktif PT AMIN, menyebabkan negara rugi Rp233 miliar.
PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tersangka ke-8 dan ke-9 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel pada Jumat (19/9).
Tersangka yang baru ditetapkan adalah: (RM) perantara swasta yang mengurus dokumen RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) atas permintaan tersangka Moch Machrusy (Direktur PT AMIN), (AT) Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang membuat dokumen RKAB fiktif seolah-olah PT AMIN melakukan kegiatan penambangan tahun 2022-2023.
Kronologi & Peran Tersangka
- RM menerima uang miliaran rupiah dari MM untuk didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk AT.
- AT membuat dokumen RKAB fiktif PT AMIN atas permintaan RM. Dokumen ini disetujui Kementerian ESDM RI, selanjutnya dijual oleh PT AMIN kepada para trader seharga USD 5–6 per ton.
- Ore nikel yang diangkut menggunakan kuota RKAB PT AMIN diduga berasal dari eks Wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif, melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
- Total penjualan ore nikel mencapai ±480 ribu ton, merugikan negara Rp233 miliar menurut perhitungan Auditor BPKP Sultra.
Total Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus ini 9 orang, yakni:
- ES dan Haliem Hoentoro (PT PCM)
- Moch Machrusy, MLY, PD (PT AMIN)
- RM dan HP (perantara PT AMIN)
- AT (Binwas Kementerian ESDM)
- Supriyadi (Kepala KSOP Kolaka)
Pasal yang dikenakan:
- Tersangka RM: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Tersangka AT: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 12B, Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(pan)