• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Rabu, 1 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

by Redaksi
30.09.2025
in Bombana, Editorial
A A
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Lingkungan tercemar di Kabaena (Foto: Mongabay)

PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang.

Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang.

Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank?

BACA JUGA

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

29.09.2025
Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

29.09.2025
Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Tambang Sultra: Antara Angka Triliunan dan Realita di Lapangan

Tambang Sultra: Antara Angka Triliunan dan Realita di Lapangan

28.09.2025
Regulasi Jaminan Reklamasi

Ketentuan mengenai Jamrek diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Intinya, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan Jamrek sebelum beroperasi, dan dana itu hanya boleh digunakan untuk pembiayaan reklamasi.

Jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, maka pemerintah berhak mencairkan dana Jamrek untuk mengerjakannya. Artinya, Jamrek bukan dana mati. Ia memang dipersiapkan untuk memastikan lingkungan kembali pulih.

Publik Menunggu Transparansi

Meski regulasi jelas, realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih hijau kembali, banyak bekas tambang di Bombana justru meninggalkan lubang raksasa, lahan kritis, dan aliran sungai yang terganggu.

“Kalau memang ada dana Jamrek Rp36 miliar lebih, kenapa Kabaena tetap rusak? Pemerintah harus terbuka, ini menyangkut hak hidup masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Kabaena kepada PilarSultra.com.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait progres pemanfaatan dana tersebut. Publik menunggu transparansi, baik dari Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Bombana, maupun perusahaan tambang.

Desakan Audit dan Pengawasan

Aktivis lingkungan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dana Jamrek di Sultra, khususnya di Bombana. Tujuannya memastikan dana benar-benar tersedia dan segera dimanfaatkan untuk reklamasi.

“Jangan sampai dana ini hanya jadi angka di atas kertas, sementara rakyat Kabaena menderita akibat kerusakan lingkungan,” tegas seorang pegiat lingkungan dari Kendari.

Sebagai media lokal, PilarSultra.com menegaskan akan terus mengawal isu ini. Publik berhak tahu sejauh mana dana Jamrek dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan lingkungan Kabaena akan dipulihkan.

Karena sesungguhnya, reklamasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hutang moral perusahaan dan pemerintah terhadap rakyat serta alam Sulawesi Tenggara. (red)

@pilarsultradotcom EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang. Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang. Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank? #editorial#pilarsultra #pertambangangan #reklamasi #kabaena_sulawesitenggara ♬ original sound – Pilar Sultra
Tags: PertambanganSulawesi Tenggara
Previous Post

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Next Post

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

29.09.2025
Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
Aspal Buton Anak Tiri di Negeri Sendiri: Janji Stop Impor Aspal 2024, Kini Tinggal Janji?

Aspal Buton Anak Tiri di Negeri Sendiri: Janji Stop Impor Aspal 2024, Kini Tinggal Janji?

21.09.2025
Kesiapan Digital STQH Nasional 2025 Perlu Diseriusi, Sinyal Internet Lemah Bisa Gagal Syiar

Kesiapan Digital STQH Nasional 2025 Perlu Diseriusi, Sinyal Internet Lemah Bisa Gagal Syiar

16.09.2025
Next Post
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

01.10.2025
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

30.09.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

30.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • (OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan? 01.10.2025
  • Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan? 30.09.2025
  • Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun 30.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist