PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang.
Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang.
Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank?
Regulasi Jaminan Reklamasi
Ketentuan mengenai Jamrek diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Intinya, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan Jamrek sebelum beroperasi, dan dana itu hanya boleh digunakan untuk pembiayaan reklamasi.
Jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, maka pemerintah berhak mencairkan dana Jamrek untuk mengerjakannya. Artinya, Jamrek bukan dana mati. Ia memang dipersiapkan untuk memastikan lingkungan kembali pulih.
Publik Menunggu Transparansi
Meski regulasi jelas, realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih hijau kembali, banyak bekas tambang di Bombana justru meninggalkan lubang raksasa, lahan kritis, dan aliran sungai yang terganggu.
“Kalau memang ada dana Jamrek Rp36 miliar lebih, kenapa Kabaena tetap rusak? Pemerintah harus terbuka, ini menyangkut hak hidup masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Kabaena kepada PilarSultra.com.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait progres pemanfaatan dana tersebut. Publik menunggu transparansi, baik dari Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Bombana, maupun perusahaan tambang.
Desakan Audit dan Pengawasan
Aktivis lingkungan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dana Jamrek di Sultra, khususnya di Bombana. Tujuannya memastikan dana benar-benar tersedia dan segera dimanfaatkan untuk reklamasi.
“Jangan sampai dana ini hanya jadi angka di atas kertas, sementara rakyat Kabaena menderita akibat kerusakan lingkungan,” tegas seorang pegiat lingkungan dari Kendari.
Sebagai media lokal, PilarSultra.com menegaskan akan terus mengawal isu ini. Publik berhak tahu sejauh mana dana Jamrek dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan lingkungan Kabaena akan dipulihkan.
Karena sesungguhnya, reklamasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hutang moral perusahaan dan pemerintah terhadap rakyat serta alam Sulawesi Tenggara. (red)
@pilarsultradotcom EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang. Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang. Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank? #editorial#pilarsultra #pertambangangan #reklamasi #kabaena_sulawesitenggara ♬ original sound – Pilar Sultra