• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

by Redaksi
30.09.2025
in Bombana, Editorial
A A
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Lingkungan tercemar di Kabaena (Foto: Mongabay)

PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang.

Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang.

Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank?

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Regulasi Jaminan Reklamasi

Ketentuan mengenai Jamrek diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Intinya, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan Jamrek sebelum beroperasi, dan dana itu hanya boleh digunakan untuk pembiayaan reklamasi.

Jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, maka pemerintah berhak mencairkan dana Jamrek untuk mengerjakannya. Artinya, Jamrek bukan dana mati. Ia memang dipersiapkan untuk memastikan lingkungan kembali pulih.

Publik Menunggu Transparansi

Meski regulasi jelas, realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih hijau kembali, banyak bekas tambang di Bombana justru meninggalkan lubang raksasa, lahan kritis, dan aliran sungai yang terganggu.

“Kalau memang ada dana Jamrek Rp36 miliar lebih, kenapa Kabaena tetap rusak? Pemerintah harus terbuka, ini menyangkut hak hidup masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Kabaena kepada PilarSultra.com.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait progres pemanfaatan dana tersebut. Publik menunggu transparansi, baik dari Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Bombana, maupun perusahaan tambang.

Desakan Audit dan Pengawasan

Aktivis lingkungan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dana Jamrek di Sultra, khususnya di Bombana. Tujuannya memastikan dana benar-benar tersedia dan segera dimanfaatkan untuk reklamasi.

“Jangan sampai dana ini hanya jadi angka di atas kertas, sementara rakyat Kabaena menderita akibat kerusakan lingkungan,” tegas seorang pegiat lingkungan dari Kendari.

Sebagai media lokal, PilarSultra.com menegaskan akan terus mengawal isu ini. Publik berhak tahu sejauh mana dana Jamrek dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan lingkungan Kabaena akan dipulihkan.

Karena sesungguhnya, reklamasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hutang moral perusahaan dan pemerintah terhadap rakyat serta alam Sulawesi Tenggara. (red)

@pilarsultradotcom EDITORIAL — Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian hari kian porak-poranda akibat aktivitas tambang nikel. Hutan gundul, bukit terkikis, sungai penuh sedimen, hingga pesisir rusak parah. Di tengah kondisi ini, publik mulai mempertanyakan keberadaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang. Berdasarkan data yang diperoleh PilarSultra.com, terdapat 13 perusahaan tambang di Bombana yang telah menyetor dana Jamrek dengan total mencapai Rp36,558 miliar. Dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sebagai jaminan agar perusahaan benar-benar mereklamasi lahan bekas tambang. Namun, hingga kini kerusakan lingkungan tetap nyata terlihat, khususnya di Pulau Kabaena. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah dana Rp36,5 miliar itu digunakan untuk pemulihan, atau hanya mengendap di bank? #editorial#pilarsultra #pertambangangan #reklamasi #kabaena_sulawesitenggara ♬ original sound – Pilar Sultra
Tags: Editorial Pilar SultraPertambanganReklamasiSulawesi Tenggara
Previous Post

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Next Post

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

16.10.2025
Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

16.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Next Post
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist