PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman dikutip di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Hotman menyamakan kasus ini dengan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula meski tidak menerima aliran dana. “Nasib Nadiem sama dengan Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya,” ujarnya.
Hotman juga membantah klaim Kejagung soal pertemuan Nadiem dengan Google yang disebut menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, pertemuan tersebut biasa saja dan tidak pernah menghasilkan kesepakatan pembelian perangkat. “Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya. Vendornya perusahaan Indonesia,” katanya.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bukti berbeda. Ia menegaskan Nadiem bersama Google telah bersepakat menggunakan produk Chrome dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Menurut Nurcahyo, kesepakatan itu terjadi pada Februari 2020 melalui rapat tertutup bersama pejabat Kemendikbudristek. Dari situ, spesifikasi berbasis Chrome OS dikunci dalam petunjuk teknis, hingga akhirnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Kejagung menilai kebijakan ini melanggar aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.
Kamis sore (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari sejak penetapan tersangka. (pan)













