PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra, Selasa (9/9/2025).
Mengawali kunjungan, Gubernur meninjau bangunan dan fasilitas penunjang yang ada di kantor Satpol PP. Ia kemudian memberikan arahan sekaligus berdialog dengan para pegawai.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sehingga mendukung peningkatan kinerja aparat Satpol PP Sultra.
Sebagai perangkat daerah, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat. Fungsi ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dengan landasan hukum tersebut, Satpol PP berperan penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang tertib, aman, dan berwibawa.
Tugas dan Fungsi Satpol PP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas pokok Satpol PP antara lain:
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Melalui peran tersebut, Satpol PP hadir sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata pemerintahan daerah yang tertib, aman, dan melayani masyarakat. (Dokpim/Ps)