PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri se-Sultra, sekaligus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Acara digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025).
Kerja sama ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap agar penyelesaian perkara hukum yang melibatkan lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilaksanakan secara lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memaparkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra. Dari 17 kabupaten/kota, Kabupaten Buton Utara berhasil melampaui target UCJ 2025 dan saat ini mewakili Sultra dalam ajang Paritrana Award tingkat nasional.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati ini tidak hanya fokus pada penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga pencegahan, edukasi, penyelamatan aset negara, dan perlindungan pekerja. Gubernur menekankan tiga poin penting dari kegiatan tersebut, yaitu kepastian hukum, efektivitas program, serta dampak sosial ekonomi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pekerja di Sultra yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya,” tambah Gubernur.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kepala Kejati Sultra Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejari se-Sultra. Pada kesempatan yang sama, diberikan penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah di Sultra, yakni Kabupaten Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. (Dokpim/Ps)