PILARSULTRA.COM, Konsel — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin 8 September 2025.
Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel untuk melaksanakan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel kini memiliki pedoman resmi untuk merumuskan kebijakan, program, dan target pembangunan. Berdasarkan pidato Bupati Irham Kalenggo, visi utama RPJMD ini adalah “Menuju Kabupaten Konawe SETARA, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.”
Perda ini tidak hanya menetapkan visi, tetapi juga memuat sasaran pokok, isu strategis, serta indikator kinerja utama yang harus dicapai oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya pedoman ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bekerja lebih fokus dan konsisten untuk mewujudkan visi “SETARA.”
Sebelum ditetapkan, dokumen RPJMD ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Bupati Irham Kalenggo menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan masukan yang diberikan oleh DPRD, yang telah memperkaya dan menyempurnakan dokumen perencanaan ini. Proses ini juga melibatkan masukan dari berbagai komponen masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara teknis, materi RPJMD juga sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/286 Tahun 2025. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat. (IKP/Ps)