PILARSULTRA.COM, Kendari — Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto. Laporan terkait dugaan penganiayaan itu telah dilayangkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Orang tua korban resmi mengajukan laporan pada Jumat (19/9/2025), yang diterima oleh Denpom Kendari dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTL) STTL/05/IX/2025. Penerimaan laporan dilakukan langsung oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kuasa hukum pelapor, Andre Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra, membenarkan laporan tersebut.
“Iya, memang benar. Kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” kata Andre, Minggu (28/9/2025).
Andre menambahkan, pihaknya juga telah menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik Denpom Kendari.
Proses penyelidikan atas dugaan penganiayaan ini masih berlangsung, dan hingga berita ini diterbitkan pihak Denpom Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. (ris/pan)