PILARSULTRA.COM, Konsel — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo dan Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran terus merealisasikan janji politiknya pasca dilantik pada 20 Februari lalu. Salah satunya melalui kebijakan perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.
Sebanyak 767 PPPK resmi mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama tiga tahun. Langkah ini diumumkan dalam acara penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja di Andoolo, Kamis (4/9/2025).
“Yang sebelumnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilakukan satu tahun, maka periode ini kami ambil kebijakan untuk tiga tahun. Harapannya, ini bisa memotivasi para PPPK untuk meningkatkan kinerja,” ujar Bupati Irham Kalenggo.

Ia menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK, harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, SH., MH., menjelaskan bahwa dari 788 PPPK formasi 2021, sebanyak 15 orang tidak lagi melanjutkan kontrak karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, pensiun, lolos CPNS, mengundurkan diri, atau menjadi kepala desa. Dengan demikian, total PPPK tersisa 773 orang, terdiri dari 767 kontrak tiga tahun, 3 orang dua tahun, dan 1 orang satu tahun karena mendekati batas usia pensiun (BUP).
Selain memastikan kepastian kerja, Bupati Irham juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan PPPK, termasuk dorongan beradaptasi dengan sistem pemerintahan digital dalam mewujudkan visi daerah Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberi peringatan keras kepada ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online.
“Bila ada yang terbukti, kami tidak segan-segan membatalkan perpanjangan perjanjian kerja. ASN harus menjaga amanah, kejujuran, dan tanggung jawab,” tegas Irham Kalenggo. (IKP/Ps)