PILARSULTRA.COM, Kendari — Aksan Jaya Putra (AJP), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019–2024, mendorong pembentukan Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah Konawe Utara. Inisiatif ini dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan posisi tawar para pengusaha lokal di sektor jasa pertambangan.
Menurut AJP, pembentukan organisasi seperti asosiasi tidak boleh dipandang sekadar simbol formal. Sebaliknya, keberadaan asosiasi merupakan alat perjuangan yang dapat memperkokoh kapasitas dan kualitas pelaku usaha lokal, sekaligus menjadi wadah kolaborasi dan advokasi kepentingan mereka.
“Organisasi bukan hanya papan nama, tapi instrumen perjuangan bersama agar pengusaha lokal mampu bersaing secara profesional dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar AJP dalam keterangannya kepada Redaksi media ini.
AJP menegaskan, dukungannya terhadap pembentukan Asosiasi IUJP juga sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 24 disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan penggunaan jasa pertambangan lokal.
“Ini momentum untuk memperkuat peran pengusaha jasa pertambangan lokal. Regulasi nasional sudah memberikan ruangnya, tinggal bagaimana kita mengonsolidasikan kekuatan lokal agar mampu mengambil peran,” tambahnya.
Pembentukan Asosiasi IUJP diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi peningkatan kualitas layanan jasa pertambangan di Konawe Utara, sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan. (bar)