• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra Kendari

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

by Merry Auria
10.08.2025
in Kendari, News
A A
Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. SE ini diteken Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam instruksinya, camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta aktif mengingatkan warga agar mematuhi aturan tersebut.

Wali Kota Siska menegaskan, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu.

BACA JUGA

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” tegasnya dalam SE tertanggal 6 Agustus 2025.

Larangan tersebut mencakup membuang sampah di luar tempat yang disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, hingga membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang dapat merusak tanaman.

Selain penegakan hukum, Pemkot Kendari mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah. Camat dan lurah diminta memasang spanduk sosialisasi agar pesan larangan ini tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan lingkungan yang bersih, masyarakat akan hidup lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.

Surat edaran ini menandai langkah tegas Pemkot Kendari dalam menegakkan Perda pengelolaan sampah yang sudah ada sejak 2015 namun kerap diabaikan. Selama ini, persoalan sampah di Kendari tidak hanya soal minimnya fasilitas, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan aturan.

Jika SE ini diiringi pengawasan konsisten, dukungan perangkat wilayah, dan kampanye kesadaran publik yang masif, maka sanksi bukan sekadar ancaman di atas kertas. Penegakan hukum yang berkelanjutan dapat mengubah perilaku warga sehingga kebersihan menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban menghindari denda. (mer)

Tags: Pemkot Kendari
Previous Post

Sri Mulyani: Banyak Sekolah Salah Gunakan Dana Pendidikan, Dana Abadi Capai Rp154,1 Triliun

Next Post

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

16.10.2025
Next Post
Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist