• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Rabu, 1 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra Kendari

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

by Merry Auria
10.08.2025
in Kendari, News
A A
Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. SE ini diteken Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam instruksinya, camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta aktif mengingatkan warga agar mematuhi aturan tersebut.

Wali Kota Siska menegaskan, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu.

BACA JUGA

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Pemkot Kendari Siapkan Lahan Sekolah Rakyat, Harapan Baru untuk Anak Prasejahtera

Pemkot Kendari Siapkan Lahan Sekolah Rakyat, Harapan Baru untuk Anak Prasejahtera

20.09.2025
Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Puncak Haornas ke-42

Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Puncak Haornas ke-42

10.09.2025
Wali Kota Kendari Hadiri Musda VI PKS, Siska: Kami Harap PKS Bersinergi Bangun Daerah

Wali Kota Kendari Hadiri Musda VI PKS, Siska: Kami Harap PKS Bersinergi Bangun Daerah

08.09.2025

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” tegasnya dalam SE tertanggal 6 Agustus 2025.

Larangan tersebut mencakup membuang sampah di luar tempat yang disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, hingga membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang dapat merusak tanaman.

Selain penegakan hukum, Pemkot Kendari mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah. Camat dan lurah diminta memasang spanduk sosialisasi agar pesan larangan ini tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan lingkungan yang bersih, masyarakat akan hidup lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.

Surat edaran ini menandai langkah tegas Pemkot Kendari dalam menegakkan Perda pengelolaan sampah yang sudah ada sejak 2015 namun kerap diabaikan. Selama ini, persoalan sampah di Kendari tidak hanya soal minimnya fasilitas, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan aturan.

Jika SE ini diiringi pengawasan konsisten, dukungan perangkat wilayah, dan kampanye kesadaran publik yang masif, maka sanksi bukan sekadar ancaman di atas kertas. Penegakan hukum yang berkelanjutan dapat mengubah perilaku warga sehingga kebersihan menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban menghindari denda. (mer)

Tags: Pemkot Kendari
Previous Post

Sri Mulyani: Banyak Sekolah Salah Gunakan Dana Pendidikan, Dana Abadi Capai Rp154,1 Triliun

Next Post

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

01.10.2025
Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

01.10.2025
Wagub Sultra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Wagub Sultra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

01.10.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Next Post
Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

01.10.2025
Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

01.10.2025
Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

01.10.2025
Wagub Sultra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Wagub Sultra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

01.10.2025
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus 01.10.2025
  • Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah 01.10.2025
  • Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang 01.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist