PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. SE ini diteken Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam instruksinya, camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta aktif mengingatkan warga agar mematuhi aturan tersebut.
Wali Kota Siska menegaskan, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu.
“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” tegasnya dalam SE tertanggal 6 Agustus 2025.
Larangan tersebut mencakup membuang sampah di luar tempat yang disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, hingga membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang dapat merusak tanaman.
Selain penegakan hukum, Pemkot Kendari mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah. Camat dan lurah diminta memasang spanduk sosialisasi agar pesan larangan ini tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan lingkungan yang bersih, masyarakat akan hidup lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.
Surat edaran ini menandai langkah tegas Pemkot Kendari dalam menegakkan Perda pengelolaan sampah yang sudah ada sejak 2015 namun kerap diabaikan. Selama ini, persoalan sampah di Kendari tidak hanya soal minimnya fasilitas, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan aturan.
Jika SE ini diiringi pengawasan konsisten, dukungan perangkat wilayah, dan kampanye kesadaran publik yang masif, maka sanksi bukan sekadar ancaman di atas kertas. Penegakan hukum yang berkelanjutan dapat mengubah perilaku warga sehingga kebersihan menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban menghindari denda. (mer)