PILARSULTRA.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN, termasuk pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Aturan ini tidak hanya menyasar anggaran kementerian/lembaga, tetapi juga dana daerah yang biasanya menopang layanan publik dan proyek strategis.
Dalam Pasal 17, TKD yang bisa dipangkas mencakup: TKD untuk infrastruktur, TKD untuk pelaksanaan otonomi khusus & keistimewaan daerah, TKD yang belum dirinci alokasi per daerah, TKD yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar pendidikan & kesehatan serta TKD lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Hasil efisiensi ini akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali atas arahan presiden. Menkeu nantinya akan menetapkan penyesuaian rincian alokasi per provinsi/kabupaten/kota, yang otomatis akan memengaruhi APBD.
Dampak untuk Sultra
Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi yang 60–70% APBD-nya bersumber dari TKD. Pemangkasan pada pos infrastruktur berpotensi menunda sejumlah proyek jalan, jembatan, dan fasilitas publik di daerah tertinggal.
Pengamat fiskal daerah menilai, pemangkasan TKD juga bisa memukul kabupaten yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk sektor pendidikan dan kesehatan di wilayah terpencil.
“Kalau TKD dipangkas tanpa strategi substitusi, layanan publik di daerah bisa terganggu. Apalagi daerah belum punya kapasitas PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, skema pencadangan dana di pusat memunculkan kekhawatiran akan sentralisasi fiskal yang berlebihan, sehingga daerah kehilangan fleksibilitas merespons kebutuhan warganya. (bar)