PILARSULTRA.COM, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyampaikan komitmennya untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi kepada warga negara dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI setiap tahunnya.
Hal ini diungkapkan oleh Supratman dalam Podcast What’s Up Kemenkum, Rabu malam (6/8), yang disiarkan secara daring.
“Saat itu beliau titip, ‘Tolong, saya ingin setiap kali ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi’,” ungkap Menkumham mengutip pesan Presiden Prabowo sejak awal masa jabatan.
Menkum menyebutkan, kebijakan ini bukan sekadar pemberian satu kali dalam rangka HUT ke-80 RI tahun ini. Akan ada amnesti jilid kedua dan ketiga yang saat ini sedang dipersiapkan, termasuk dengan proses verifikasi data para penerima.
“Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum,” tegas Supratman.
Langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi nasional serta merespons kompleksitas persoalan sosial, politik, dan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini. Presiden Prabowo, kata Menkum, percaya bahwa solusi besar hanya bisa dicapai jika bangsa bersatu.
Seperti diketahui amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman oleh Presiden kepada individu atau kelompok tertentu. Sedangkan abolisi adalah penghapusan proses hukum atau tuntutan pidana oleh Presiden, setelah mempertimbangkan saran DPR.
Pada HUT ke-80 RI tahun ini, contoh nyata dari kebijakan tersebut adalah: Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang sebelumnya divonis pidana korupsi dalam kasus importasi gula. Dan, Amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, yang terjerat kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain sebagai bentuk rekonsiliasi nasional, kebijakan ini juga menjadi solusi atas tingginya tingkat hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang telah lama melebihi kapasitas ideal.
Langkah Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan pendekatan baru yang tidak hanya tegas dalam hukum, tetapi juga manusiawi dan visioner, dengan semangat restorative justice dan persatuan nasional. PilarSultra.com melihat ini sebagai langkah penting dalam membangun iklim politik dan hukum yang lebih adil serta mendorong bangsa untuk terus maju bersama. (bar)