Ke depan, Sekda berharap penyelenggaraan Monev dapat melibatkan seluruh badan publik di Sultra. “Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, terutama yang berdampak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan informasi publik menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Sultra memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sekda juga memaparkan tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik:
1. Obligation to Tell – Kepatuhan badan publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008.
2. Right to Know – Pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
3. Access to Information – Kewajiban badan publik untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi.
Nilai-nilai ini, tegasnya, adalah hak fundamental yang berlaku di semua lembaga publik. Undang-undang memberikan jaminan kepada warga negara untuk memperoleh informasi yang faktual dan dapat dipercaya, sebagai wujud demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekda menekankan bahwa Pemprov Sultra, sebagai salah satu badan publik, dituntut menjadi teladan dalam meningkatkan kinerja secara optimal dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, keterbukaan informasi publik dapat menjadi instrumen pencegah dan penekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang merupakan musuh utama pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Monev ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk mewujudkan visi ASR-Hugua, yakni “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang maju, menuju masyarakat aman, sejahtera, dan religius.”
Menutup arahannya, Sekda berharap hasil Monev 2025 tidak hanya menjadi evaluasi tahunan, tetapi juga menjadi pendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola informasi publik. “Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal pelaksanaan rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Seluruh pihak yang hadir diharapkan dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mewujudkan Sultra yang informatif, transparan, dan akuntabel. (IKP/Ps)