PILARSULTRA.COM, Kendari — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025, Kamis (14/8/2025) di Hotel Plaza Inn Kendari.
Kegiatan ini mengangkat tema “Sinergi Bersama Badan Publik melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra Informatif”.
Acara yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner Komisi Informasi Sultra, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari badan publik, instansi vertikal, PPID utama dan pelaksana perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, PPID utama kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, serta pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sultra atas dukungan dan kehadiran Sekda Sultra yang dinilai sebagai wujud nyata partisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu perwakilan badan publik yang siap bersinergi mewujudkan tujuan kita bersama menuju Sultra yang informatif,” ungkapnya.
Hasmansyah menjelaskan bahwa pada tahun ini, Komisi Informasi Sultra mengikutsertakan 17 badan publik vertikal di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia berharap ke depan, Monev dapat melibatkan lebih banyak badan publik sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan lebih luas dan efektif.

“Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya,” ujarnya. “Pengelolaan informasi publik harus menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.”
Hasmansyah juga memaparkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2024 yang mencapai skor 75,65, meningkat dari tahun 2023. Namun, nilai Provinsi Sulawesi Tenggara justru mengalami penurunan signifikan dari 77,19 pada 2023 menjadi 65,40 di tahun 2024.
“Ini menjadi perhatian dan motivasi kita bersama. Bukan sekadar mengejar peringkat terbaik, tetapi memastikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.
Menurutnya, Monev tahun ini akan mengklasifikasikan badan publik dalam lima kategori, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
“Semoga Monev 2025 menjadi langkah awal menuju Sultra yang informatif,” tutupnya.
Dalam arahannya, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang tahun ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan Monev melibatkan 17 badan publik vertikal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting yang patut diapresiasi, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra.