“Kemajuan teknologi tidak boleh semata dimaknai sebagai efisiensi, tetapi sebagai penguatan nilai keadilan, transparansi, dan kemanusiaan,” ujar Sekda Asrun Lio
PILARSULTRA.COM, Kendari — Mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H. Asrun Lio., M.Hum., Ph.D secara resmi membuka Muktamar dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) Tahun 2025 di Hotel Claro Kendari, Jumat (1/8/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PDFMI menjadikan Bumi Anoa sebagai tuan rumah forum ilmiah nasional tersebut. Ia berharap ajang ini tak hanya menjadi ruang diskusi keilmuan, namun juga momentum memperkenalkan potensi daerah, budaya, dan keramahan masyarakat Sultra kepada para peserta dari seluruh Indonesia.
“Peran dokter forensik dan medikolegal sangat vital, bukan hanya pada aspek keilmuan, tetapi juga menyentuh sisi etika, hukum, dan kemanusiaan secara mendalam,” ungkap Asrun Lio.
Ia juga menyoroti tema utama muktamar tahun ini yang dinilai visioner, yakni pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam bidang forensik dan medikolegal. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan kini telah menyentuh berbagai lini kehidupan, termasuk dalam proses penegakan hukum.

“Diskusi ini sangat strategis karena berpotensi melahirkan kebijakan dan standar praktik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dunia usaha, dan lembaga profesi seperti PDFMI dalam mendorong transformasi digital di bidang forensik.
“Kemajuan teknologi tidak boleh semata dimaknai sebagai efisiensi, tetapi sebagai penguatan nilai keadilan, transparansi, dan kemanusiaan,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri Ketua Umum dan jajaran Pengurus PDFMI, Ketua Panitia Muktamar, para narasumber dan pakar forensik, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, AI forensik merupakan penerapan teknologi kecerdasan buatan dalam proses identifikasi, analisis bukti, serta rekonstruksi kejadian dalam konteks hukum pidana. Teknologi ini dapat membantu mempercepat analisis sidik jari, wajah, suara, hingga pola DNA, sekaligus meningkatkan akurasi dan objektivitas dalam investigasi kasus kejahatan. (sekprov/ps)