PILARSULTRA.COM, Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penyalahgunaan beras program pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
Penyelidikan Subdit I Indagsi mengungkap bahwa pelaku usaha mengemas ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP 5 kg, namun hanya diisi 4 kg. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung atau sekitar Rp16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500/kg.
Dua tersangka yaitu; LJN dan LJ, telah ditetapkan. Polisi menyita barang bukti berupa: 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg. 1 unit timbangan digital, dan 1 unit mesin penjahit karung.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda dan Bulog Komit Awasi Distribusi
Kombes Pol Dody menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan konsumen karena tidak sesuai standar mutu dan isi bersih.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Kepala Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan.
“Ini penting demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” tutupnya. (pan)