PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk memeriksa sejumlah pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (7/8/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penggunaan ruangan untuk proses pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dilakukan langsung oleh penyidik dari KPK.
“Tadi penyidik KPK koordinasi pakai ruangan untuk pemeriksaan kasus korupsi yang di Kolaka Timur,” ujar Dody saat didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Niko Darutama.
Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa orang dari Kolaka Timur telah dimintai keterangan di ruang Tipikor Polda Sultra. Namun, tidak terdapat nama Bupati Kolaka Timur dalam daftar pihak yang diperiksa hari ini.
“Dari beberapa orang tadi, tidak ada Bupati Kolaka Timur,” tegas Niko.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyegel enam ruangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk ruang kerja Bupati, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR. Penyegelan tersebut diduga terkait dengan pengembangan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai identitas tersangka maupun detail kasus yang menjadi objek OTT di Koltim. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga malam hari. (ant/ps)