• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

by Sabaruddin Tambora
22.08.2025
in Ekonomi, Nasional
A A
Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib melalui perizinan resmi yang diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah izin usaha tambang Mineral Bukan Logam (MBL), yang diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan.

Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tahapan pengurusan izin MBL di Indonesia.

Apa Itu Mineral Bukan Logam (MBL)?

Mineral Bukan Logam adalah komoditas tambang yang tidak mengandung unsur logam dan biasanya digunakan untuk bahan bangunan maupun industri. Contoh MBL antara lain:

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

03.10.2025
  • Pasir
  • Batu kali
  • Andesit
  • Granit
  • Marmer
  • Batu kapur

Komoditas ini banyak digunakan untuk proyek konstruksi, sehingga permintaan izinnya cukup tinggi di daerah.

Jenis Perizinan Usaha Pertambangan MBL

Sesuai aturan terbaru, terdapat beberapa jenis izin yang berlaku untuk pertambangan MBL:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
    • Diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  2. IUP Operasi Produksi
    • Diberikan setelah tahap eksplorasi selesai dan terbukti layak untuk ditambang.
    • Meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran hasil tambang.
  3. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
    • Khusus untuk wilayah pencadangan negara yang dilelang.
Kewenangan Pemberi Izin

Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin pertambangan dibagi:

  • Kementerian ESDM → untuk lintas provinsi dan skala strategis nasional.
  • Pemerintah Provinsi → untuk wilayah pertambangan dalam satu provinsi.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota → untuk komoditas MBL dan Batuan dengan skala kecil sesuai wilayah.
Syarat Mengurus Izin Usaha Tambang MBL

Pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Secara umum, persyaratan mencakup:

  1. Administratif
    • Identitas pemohon (perorangan/badan usaha).
    • Akta pendirian perusahaan & legalitas hukum.
    • NPWP.
  2. Teknis
    • Peta wilayah rencana tambang.
    • Data geologi dan cadangan.
    • Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
  3. Lingkungan
    • Dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala tambang.
    • Rencana reklamasi pascatambang.
  4. Finansial
    • Laporan keuangan.
    • Jaminan reklamasi.
Tahapan Pengurusan Izin

Proses izin dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan verifikasi teknis oleh instansi terkait. Alurnya:

  1. Pengajuan melalui OSS → unggah dokumen persyaratan.
  2. Evaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota → verifikasi teknis dan lapangan.
  3. Rekomendasi Gubernur/Bupati/Wali Kota → jika dokumen lengkap.
  4. Penerbitan IUP Eksplorasi → berlaku untuk kegiatan eksplorasi.
  5. Pengajuan IUP Operasi Produksi → setelah eksplorasi dinyatakan layak.
  6. Kewajiban Pelaporan → pemegang IUP wajib menyampaikan laporan kegiatan dan RKAB setiap tahun.
Biaya dan Jangka Waktu
  • Penerbitan izin: tidak dipungut biaya (sesuai aturan OSS).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): wajib dibayar sesuai volume produksi (royalti).
  • Masa berlaku:
    • IUP Eksplorasi → 3 tahun (bisa diperpanjang).
    • IUP Operasi Produksi → 10–20 tahun (bisa diperpanjang).

Pengurusan izin usaha tambang MBL kini lebih transparan dan terintegrasi melalui sistem OSS. Pemohon perlu menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai aturan Perpres 55/2022 dan Kepmen ESDM 110/2021.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pengusaha tambang bisa memperoleh legalitas yang sah sekaligus mendukung pengelolaan tambang yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi PilarSultra.com: Artikel ini bersifat panduan umum. Untuk kepastian dan konsultasi lebih lanjut, disarankan berkoordinasi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai wilayah usaha.

Tags: Pertambangan
Previous Post

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

Next Post

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Sabaruddin Tambora

Sabaruddin Tambora

Berita Terkait

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

Bukan Efisiensi, Tapi Reorientasi Fiskal: Saat Uang Negara Berhenti di Dapur Pusat

16.10.2025
Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

Ekonomi Rakyat Diuji: Dari Gairah Era Jokowi ke Efisiensi Prabowo

16.10.2025
Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

14.10.2025
Next Post
Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist