• Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Jumat, 22 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

Sabaruddin Hasan by Sabaruddin Hasan
22.08.2025
Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib melalui perizinan resmi yang diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah izin usaha tambang Mineral Bukan Logam (MBL), yang diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan.

Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tahapan pengurusan izin MBL di Indonesia.

Apa Itu Mineral Bukan Logam (MBL)?

Mineral Bukan Logam adalah komoditas tambang yang tidak mengandung unsur logam dan biasanya digunakan untuk bahan bangunan maupun industri. Contoh MBL antara lain:

BACA JUGA

Rombongan KPK Dihadang Warga Saat Tinjau Tambang di Konkep

Rombongan KPK Dihadang Warga Saat Tinjau Tambang di Konkep

04.08.2025
OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang

OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang

31.07.2025
  • Pasir
  • Batu kali
  • Andesit
  • Granit
  • Marmer
  • Batu kapur

Komoditas ini banyak digunakan untuk proyek konstruksi, sehingga permintaan izinnya cukup tinggi di daerah.

Jenis Perizinan Usaha Pertambangan MBL

Sesuai aturan terbaru, terdapat beberapa jenis izin yang berlaku untuk pertambangan MBL:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
    • Diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  2. IUP Operasi Produksi
    • Diberikan setelah tahap eksplorasi selesai dan terbukti layak untuk ditambang.
    • Meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran hasil tambang.
  3. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
    • Khusus untuk wilayah pencadangan negara yang dilelang.
Kewenangan Pemberi Izin

Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin pertambangan dibagi:

  • Kementerian ESDM → untuk lintas provinsi dan skala strategis nasional.
  • Pemerintah Provinsi → untuk wilayah pertambangan dalam satu provinsi.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota → untuk komoditas MBL dan Batuan dengan skala kecil sesuai wilayah.
Syarat Mengurus Izin Usaha Tambang MBL

Pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Secara umum, persyaratan mencakup:

  1. Administratif
    • Identitas pemohon (perorangan/badan usaha).
    • Akta pendirian perusahaan & legalitas hukum.
    • NPWP.
  2. Teknis
    • Peta wilayah rencana tambang.
    • Data geologi dan cadangan.
    • Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
  3. Lingkungan
    • Dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala tambang.
    • Rencana reklamasi pascatambang.
  4. Finansial
    • Laporan keuangan.
    • Jaminan reklamasi.
Tahapan Pengurusan Izin

Proses izin dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan verifikasi teknis oleh instansi terkait. Alurnya:

  1. Pengajuan melalui OSS → unggah dokumen persyaratan.
  2. Evaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota → verifikasi teknis dan lapangan.
  3. Rekomendasi Gubernur/Bupati/Wali Kota → jika dokumen lengkap.
  4. Penerbitan IUP Eksplorasi → berlaku untuk kegiatan eksplorasi.
  5. Pengajuan IUP Operasi Produksi → setelah eksplorasi dinyatakan layak.
  6. Kewajiban Pelaporan → pemegang IUP wajib menyampaikan laporan kegiatan dan RKAB setiap tahun.
Biaya dan Jangka Waktu
  • Penerbitan izin: tidak dipungut biaya (sesuai aturan OSS).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): wajib dibayar sesuai volume produksi (royalti).
  • Masa berlaku:
    • IUP Eksplorasi → 3 tahun (bisa diperpanjang).
    • IUP Operasi Produksi → 10–20 tahun (bisa diperpanjang).

Pengurusan izin usaha tambang MBL kini lebih transparan dan terintegrasi melalui sistem OSS. Pemohon perlu menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai aturan Perpres 55/2022 dan Kepmen ESDM 110/2021.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pengusaha tambang bisa memperoleh legalitas yang sah sekaligus mendukung pengelolaan tambang yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi PilarSultra.com: Artikel ini bersifat panduan umum. Untuk kepastian dan konsultasi lebih lanjut, disarankan berkoordinasi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai wilayah usaha.

Tags: Pertambangan
Previous Post

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

Next Post

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Berita Terkait

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

22.08.2025
Rakorwil Sulampua, Sekda Asrun Lio: Ekonomi Sultra Di Atas Pertumbuhan Nasional

Rakorwil Sulampua, Sekda Asrun Lio: Ekonomi Sultra Di Atas Pertumbuhan Nasional

21.08.2025
Next Post
Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Diskominfo Sultra Gelar Rapat Persiapan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Bersama Media

Diskominfo Sultra Gelar Rapat Persiapan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Bersama Media

22.08.2025
Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

22.08.2025
Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

Panduan Mengurus Izin Usaha Tambang Mineral Bukan Logam (MBL) di Indonesia

22.08.2025
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
Opini: Momentum Kendari Menggeliatkan Ekonomi Lokal Lewat Rakornas PHD dan STQH Nasional

Opini: Momentum Kendari Menggeliatkan Ekonomi Lokal Lewat Rakornas PHD dan STQH Nasional

22.08.2025
Rakorwil Sulampua, Sekda Asrun Lio: Ekonomi Sultra Di Atas Pertumbuhan Nasional

Rakorwil Sulampua, Sekda Asrun Lio: Ekonomi Sultra Di Atas Pertumbuhan Nasional

21.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Diskominfo Sultra Gelar Rapat Persiapan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Bersama Media

Diskominfo Sultra Gelar Rapat Persiapan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Bersama Media

22.08.2025
Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Live: Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

22.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist