PILARSULTRA.COM — Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib melalui perizinan resmi yang diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah izin usaha tambang Mineral Bukan Logam (MBL), yang diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan.
Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tahapan pengurusan izin MBL di Indonesia.
Apa Itu Mineral Bukan Logam (MBL)?
Mineral Bukan Logam adalah komoditas tambang yang tidak mengandung unsur logam dan biasanya digunakan untuk bahan bangunan maupun industri. Contoh MBL antara lain:
- Pasir
- Batu kali
- Andesit
- Granit
- Marmer
- Batu kapur
Komoditas ini banyak digunakan untuk proyek konstruksi, sehingga permintaan izinnya cukup tinggi di daerah.
Jenis Perizinan Usaha Pertambangan MBL
Sesuai aturan terbaru, terdapat beberapa jenis izin yang berlaku untuk pertambangan MBL:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
- Diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- IUP Operasi Produksi
- Diberikan setelah tahap eksplorasi selesai dan terbukti layak untuk ditambang.
- Meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran hasil tambang.
- IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
- Khusus untuk wilayah pencadangan negara yang dilelang.
Kewenangan Pemberi Izin
Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin pertambangan dibagi:
- Kementerian ESDM → untuk lintas provinsi dan skala strategis nasional.
- Pemerintah Provinsi → untuk wilayah pertambangan dalam satu provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota → untuk komoditas MBL dan Batuan dengan skala kecil sesuai wilayah.
Syarat Mengurus Izin Usaha Tambang MBL
Pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Secara umum, persyaratan mencakup:
- Administratif
- Identitas pemohon (perorangan/badan usaha).
- Akta pendirian perusahaan & legalitas hukum.
- NPWP.
- Teknis
- Peta wilayah rencana tambang.
- Data geologi dan cadangan.
- Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
- Lingkungan
- Dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala tambang.
- Rencana reklamasi pascatambang.
- Finansial
- Laporan keuangan.
- Jaminan reklamasi.
Tahapan Pengurusan Izin
Proses izin dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan verifikasi teknis oleh instansi terkait. Alurnya:
- Pengajuan melalui OSS → unggah dokumen persyaratan.
- Evaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota → verifikasi teknis dan lapangan.
- Rekomendasi Gubernur/Bupati/Wali Kota → jika dokumen lengkap.
- Penerbitan IUP Eksplorasi → berlaku untuk kegiatan eksplorasi.
- Pengajuan IUP Operasi Produksi → setelah eksplorasi dinyatakan layak.
- Kewajiban Pelaporan → pemegang IUP wajib menyampaikan laporan kegiatan dan RKAB setiap tahun.
Biaya dan Jangka Waktu
- Penerbitan izin: tidak dipungut biaya (sesuai aturan OSS).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): wajib dibayar sesuai volume produksi (royalti).
- Masa berlaku:
- IUP Eksplorasi → 3 tahun (bisa diperpanjang).
- IUP Operasi Produksi → 10–20 tahun (bisa diperpanjang).
Pengurusan izin usaha tambang MBL kini lebih transparan dan terintegrasi melalui sistem OSS. Pemohon perlu menyiapkan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai aturan Perpres 55/2022 dan Kepmen ESDM 110/2021.
Dengan mengikuti prosedur resmi, pengusaha tambang bisa memperoleh legalitas yang sah sekaligus mendukung pengelolaan tambang yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi PilarSultra.com: Artikel ini bersifat panduan umum. Untuk kepastian dan konsultasi lebih lanjut, disarankan berkoordinasi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai wilayah usaha.