• Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Senin, 25 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memahami Hukum Waris dalam Islam: Prinsip, Dasar, dan Hikmah

Sabaruddin Hasan by Sabaruddin Hasan
24.08.2025
Memahami Hukum Waris dalam Islam: Prinsip, Dasar, dan Hikmah

Illustrasi

PILARSULTRA.COM, Khazanah — Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Tidak banyak hukum dalam Islam yang dijelaskan secara detail seperti halnya pembagian waris. Hal ini menunjukkan betapa serius dan pentingnya persoalan distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum waris Islam bersumber langsung dari:

  1. Al-Qur’an – terutama dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176 yang secara eksplisit menjelaskan bagian waris masing-masing ahli waris.
  2. Hadis Nabi Muhammad SAW – menegaskan pentingnya memberikan hak waris sesuai ketentuan Allah tanpa mengurangi atau menambah.
  3. Ijma’ dan Fiqh – ulama menafsirkan dan menyusun sistem pembagian waris (ilmu faraidh) yang memudahkan umat Islam dalam penerapan praktis.
Prinsip Utama Hukum Waris
  1. Keadilan Proporsional – setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai ketentuan, bukan berdasarkan perasaan atau musyawarah semata.
  2. Kepastian Hukum – bagian waris sudah ditentukan Allah, sehingga tidak boleh diubah menurut kehendak manusia.
  3. Tanggung Jawab Sosial – pembagian waris menjamin keberlangsungan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan.
  4. Larangan Mendzolimi – mengambil bagian orang lain atau menghalangi hak ahli waris adalah dosa besar.
Siapa yang Berhak Menerima Waris?

Secara umum, ahli waris terbagi menjadi:

BACA JUGA

Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

18.07.2025
Kisah Nabi Sulaiman dan Pasukan Jin: Ketika Ilmu dan Kekuasaan Menjadi Satu

Kisah Nabi Sulaiman dan Pasukan Jin: Ketika Ilmu dan Kekuasaan Menjadi Satu

18.07.2025
  • Ahli waris laki-laki: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya.
  • Ahli waris perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, dan istri.

Namun, tidak semua otomatis mendapat warisan. Ada aturan siapa yang lebih berhak ketika ahli waris lain masih ada. Misalnya, jika ada anak, maka cucu tidak mendapat bagian karena terhijab oleh anak.

Pembagian Warisan dalam Islam

Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian tertentu (disebut ashabul furudh), misalnya:

  • Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
  • Istri mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak, dan 1/4 jika tidak memiliki anak.
  • Suami mendapat 1/4 jika pewaris memiliki anak, dan 1/2 jika tidak memiliki anak.(Jika Istri yang meninggal dan meninggalkan harta)
  • Ibu mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak, dan 1/6 jika pewaris memiliki anak.

Selebihnya, pembagian mengikuti kaidah ashabah (sisa diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat).

Hikmah Hukum Waris dalam Islam
  1. Menjaga keharmonisan keluarga – agar tidak terjadi perselisihan karena perebutan harta.
  2. Mencegah penindasan – terutama terhadap perempuan dan anak-anak, yang pada masa jahiliyah tidak diberi hak waris.
  3. Ketaatan kepada Allah – mengikuti hukum waris berarti tunduk pada ketentuan Allah yang Maha Adil.
  4. Distribusi harta yang seimbang – agar harta tidak hanya menumpuk pada satu pihak saja.

Hukum waris Islam adalah sistem yang paling rinci, adil, dan komprehensif. Pembagian ini bukan hasil rekayasa manusia, melainkan ketentuan Allah SWT yang telah mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mempelajari ilmu faraidh agar pembagian harta warisan tidak menimbulkan perselisihan dan dosa.

Sumber: Dari berbagai kajian Islam berdasarkan Al Qur’an

Tags: Khazanah
Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil: Tertibkan Tambang Ilegal dan Tambang di Kawasan Hutan

Next Post

Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Berita Terkait

Suara Hati Petani dan Hikmah bagi Orang Berkuasa: Kisah Nabi Sulaiman AS

Suara Hati Petani dan Hikmah bagi Orang Berkuasa: Kisah Nabi Sulaiman AS

02.08.2025
Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

18.07.2025
Next Post
Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Gubernur Andi Sumangerukka Ajak PKS Berkolaborasi Bangun Sultra

Gubernur Andi Sumangerukka Ajak PKS Berkolaborasi Bangun Sultra

25.08.2025
Wagub Hugua: Selamat Datang Peserta Rakornas PHD di Sultra

Wagub Hugua: Selamat Datang Peserta Rakornas PHD di Sultra

25.08.2025
Sekda Sultra Tinjau Simulasi PAM dan Pendampingan LO–Driver Rakornas PHD 2025

Sekda Sultra Tinjau Simulasi PAM dan Pendampingan LO–Driver Rakornas PHD 2025

24.08.2025
Wagub Sultra Hadiri Pembukaan Sail to Indonesia 2025 di Buton Selatan

Wagub Sultra Hadiri Pembukaan Sail to Indonesia 2025 di Buton Selatan

24.08.2025
Ketua Kwarda Sultra Lantik Pengurus MABICAB dan KWARCAB Pramuka Konawe 2025–2030

Ketua Kwarda Sultra Lantik Pengurus MABICAB dan KWARCAB Pramuka Konawe 2025–2030

24.08.2025
Rektor UHO Prof. Armid Dimakamkan di TPU Punggolaka, Sultra Kehilangan Putra Terbaik

Rektor UHO Prof. Armid Dimakamkan di TPU Punggolaka, Sultra Kehilangan Putra Terbaik

24.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur Andi Sumangerukka Ajak PKS Berkolaborasi Bangun Sultra

Gubernur Andi Sumangerukka Ajak PKS Berkolaborasi Bangun Sultra

25.08.2025
Wagub Hugua: Selamat Datang Peserta Rakornas PHD di Sultra

Wagub Hugua: Selamat Datang Peserta Rakornas PHD di Sultra

25.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist