PILARSULTRA.COM, Khazanah — Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Tidak banyak hukum dalam Islam yang dijelaskan secara detail seperti halnya pembagian waris. Hal ini menunjukkan betapa serius dan pentingnya persoalan distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.
Dasar Hukum Waris dalam Islam
Dasar hukum waris Islam bersumber langsung dari:
- Al-Qur’an – terutama dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176 yang secara eksplisit menjelaskan bagian waris masing-masing ahli waris.
- Hadis Nabi Muhammad SAW – menegaskan pentingnya memberikan hak waris sesuai ketentuan Allah tanpa mengurangi atau menambah.
- Ijma’ dan Fiqh – ulama menafsirkan dan menyusun sistem pembagian waris (ilmu faraidh) yang memudahkan umat Islam dalam penerapan praktis.
Prinsip Utama Hukum Waris
- Keadilan Proporsional – setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai ketentuan, bukan berdasarkan perasaan atau musyawarah semata.
- Kepastian Hukum – bagian waris sudah ditentukan Allah, sehingga tidak boleh diubah menurut kehendak manusia.
- Tanggung Jawab Sosial – pembagian waris menjamin keberlangsungan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan.
- Larangan Mendzolimi – mengambil bagian orang lain atau menghalangi hak ahli waris adalah dosa besar.
Siapa yang Berhak Menerima Waris?
Secara umum, ahli waris terbagi menjadi:
- Ahli waris laki-laki: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya.
- Ahli waris perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, dan istri.
Namun, tidak semua otomatis mendapat warisan. Ada aturan siapa yang lebih berhak ketika ahli waris lain masih ada. Misalnya, jika ada anak, maka cucu tidak mendapat bagian karena terhijab oleh anak.
Pembagian Warisan dalam Islam
Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian tertentu (disebut ashabul furudh), misalnya:
- Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
- Istri mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak, dan 1/4 jika tidak memiliki anak.
- Suami mendapat 1/4 jika pewaris memiliki anak, dan 1/2 jika tidak memiliki anak.(Jika Istri yang meninggal dan meninggalkan harta)
- Ibu mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak, dan 1/6 jika pewaris memiliki anak.
Selebihnya, pembagian mengikuti kaidah ashabah (sisa diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat).
Hikmah Hukum Waris dalam Islam
- Menjaga keharmonisan keluarga – agar tidak terjadi perselisihan karena perebutan harta.
- Mencegah penindasan – terutama terhadap perempuan dan anak-anak, yang pada masa jahiliyah tidak diberi hak waris.
- Ketaatan kepada Allah – mengikuti hukum waris berarti tunduk pada ketentuan Allah yang Maha Adil.
- Distribusi harta yang seimbang – agar harta tidak hanya menumpuk pada satu pihak saja.
Hukum waris Islam adalah sistem yang paling rinci, adil, dan komprehensif. Pembagian ini bukan hasil rekayasa manusia, melainkan ketentuan Allah SWT yang telah mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mempelajari ilmu faraidh agar pembagian harta warisan tidak menimbulkan perselisihan dan dosa.
Sumber: Dari berbagai kajian Islam berdasarkan Al Qur’an