• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memahami Hukum Waris dalam Islam: Prinsip, Dasar, dan Hikmah

by Sabaruddin Tambora
24.08.2025
in Khazanah
A A
Memahami Hukum Waris dalam Islam: Prinsip, Dasar, dan Hikmah

Illustrasi

PILARSULTRA.COM, Khazanah — Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Tidak banyak hukum dalam Islam yang dijelaskan secara detail seperti halnya pembagian waris. Hal ini menunjukkan betapa serius dan pentingnya persoalan distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum waris Islam bersumber langsung dari:

  1. Al-Qur’an – terutama dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176 yang secara eksplisit menjelaskan bagian waris masing-masing ahli waris.
  2. Hadis Nabi Muhammad SAW – menegaskan pentingnya memberikan hak waris sesuai ketentuan Allah tanpa mengurangi atau menambah.
  3. Ijma’ dan Fiqh – ulama menafsirkan dan menyusun sistem pembagian waris (ilmu faraidh) yang memudahkan umat Islam dalam penerapan praktis.
Prinsip Utama Hukum Waris
  1. Keadilan Proporsional – setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai ketentuan, bukan berdasarkan perasaan atau musyawarah semata.
  2. Kepastian Hukum – bagian waris sudah ditentukan Allah, sehingga tidak boleh diubah menurut kehendak manusia.
  3. Tanggung Jawab Sosial – pembagian waris menjamin keberlangsungan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan.
  4. Larangan Mendzolimi – mengambil bagian orang lain atau menghalangi hak ahli waris adalah dosa besar.
Siapa yang Berhak Menerima Waris?

Secara umum, ahli waris terbagi menjadi:

BACA JUGA

Tangisan Ibu di Tengah Amarah Massa: Kasih Sayang yang Tak Kenal Syarat

Tangisan Ibu di Tengah Amarah Massa: Kasih Sayang yang Tak Kenal Syarat

04.10.2025
Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

27.09.2025
  • Ahli waris laki-laki: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya.
  • Ahli waris perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, dan istri.

Namun, tidak semua otomatis mendapat warisan. Ada aturan siapa yang lebih berhak ketika ahli waris lain masih ada. Misalnya, jika ada anak, maka cucu tidak mendapat bagian karena terhijab oleh anak.

Pembagian Warisan dalam Islam

Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian tertentu (disebut ashabul furudh), misalnya:

  • Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
  • Istri mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak, dan 1/4 jika tidak memiliki anak.
  • Suami mendapat 1/4 jika pewaris memiliki anak, dan 1/2 jika tidak memiliki anak.(Jika Istri yang meninggal dan meninggalkan harta)
  • Ibu mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak, dan 1/6 jika pewaris memiliki anak.

Selebihnya, pembagian mengikuti kaidah ashabah (sisa diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat).

Hikmah Hukum Waris dalam Islam
  1. Menjaga keharmonisan keluarga – agar tidak terjadi perselisihan karena perebutan harta.
  2. Mencegah penindasan – terutama terhadap perempuan dan anak-anak, yang pada masa jahiliyah tidak diberi hak waris.
  3. Ketaatan kepada Allah – mengikuti hukum waris berarti tunduk pada ketentuan Allah yang Maha Adil.
  4. Distribusi harta yang seimbang – agar harta tidak hanya menumpuk pada satu pihak saja.

Hukum waris Islam adalah sistem yang paling rinci, adil, dan komprehensif. Pembagian ini bukan hasil rekayasa manusia, melainkan ketentuan Allah SWT yang telah mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mempelajari ilmu faraidh agar pembagian harta warisan tidak menimbulkan perselisihan dan dosa.

Sumber: Dari berbagai kajian Islam berdasarkan Al Qur’an

Tags: Khazanah
Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil: Tertibkan Tambang Ilegal dan Tambang di Kawasan Hutan

Next Post

Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Sabaruddin Tambora

Sabaruddin Tambora

Berita Terkait

Tangisan Ibu di Tengah Amarah Massa: Kasih Sayang yang Tak Kenal Syarat

Tangisan Ibu di Tengah Amarah Massa: Kasih Sayang yang Tak Kenal Syarat

04.10.2025
Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

Menyaksikan Ka’bah dari Langit: Refleksi Spiritual di Kota Makkah

27.09.2025
Bahaya Flexing dan Waspada Istidraj; Perspektif Islam

Bahaya Flexing dan Waspada Istidraj; Perspektif Islam

14.09.2025
Jumat, Sayyidul Ayyam: Hari Keberkahan dan Momentum Doa Mustajab

Jumat, Sayyidul Ayyam: Hari Keberkahan dan Momentum Doa Mustajab

04.09.2025
Next Post
Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Gubernur Sultra Kenang Dedikasi Rektor UHO Prof. Armid untuk Pendidikan Bumi Anoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist