PILARSULTRA.COM, Koltim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/8/2025).
Penyegelan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya enam ruangan disegel KPK, di antaranya dua ruangan di Dinas Kesehatan, termasuk ruang Kepala Dinkes Koltim, serta tiga ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yaitu ruang Sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, dan Kepala Bidang Cipta Karya. Selain itu, ruangan kerja Bupati Koltim juga turut disegel.
Kepala Bidang Kominfo Koltim, Sukri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti detail ruangan mana saja yang disegel.
“Iya ada (penyegelan oleh KPK), tapi saya tidak bisa jelaskan secara rinci. Saya hanya melihat dari foto dan video yang tersebar, karena waktu kejadian saya sudah pulang kantor,” ujar Sukri dilansir Antara.
Menurut Sukri, penyegelan diduga dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WITA. Namun, informasi tersebut baru menyebar ke publik pada pukul 16.00 WITA, bertepatan dengan jam pulang kantor.
Sementara itu, penyidik KPK RI saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu terduga pelaku dikabarkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Haluoleo Kendari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait identitas tersangka maupun modus perkara yang sedang didalami. (ant/ps)