PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut. “Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2025).
Asep menyebut penyegelan berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan suap peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Ketika ditanya apakah ruangan yang digeledah merupakan ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto, Asep mengaku tidak mengingat detailnya. “Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana kementerian, serta 20 RSUD lain dengan DAK bidang kesehatan, dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun. (ant/ps)