PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan RI periode 2016–2020.
Program yang dijalankan dalam era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaksanakan oleh dua menteri berbeda, yakni Nila Moeloek (2014–2019) dan Terawan Agus Putranto (2019–2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tujuan awal program ini adalah untuk menekan angka stunting melalui pemberian nutrisi berupa biskuit dan premiks kepada bayi dan ibu hamil.
Namun, dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi bahwa kandungan nutrisi dan kuantitas dalam bantuan tersebut telah dikurangi secara tidak semestinya oleh sejumlah pihak.
“Itu juga berpengaruh terhadap harga. Jadi harganya menjadi lebih murah,” ungkap Asep, dikutip Bloombergtechnoz, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, makanan tambahan yang seharusnya mengandung gizi tinggi justru hanya terdiri dari campuran tepung dan gula. Akibatnya, manfaat program terhadap penurunan angka stunting menjadi tidak optimal. Bahkan, disebutkan ada ibu hamil yang mengalami gangguan kesehatan jelang persalinan akibat konsumsi makanan tambahan tersebut.
Kemenkes: Terjadi Sebelum Era Menkes Budi
Menanggapi proses penyelidikan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, menyatakan bahwa pihak Kemenkes menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Aji, dikutip Minggu (20/7/2025).
KPK belum menyebutkan nama-nama tersangka dalam perkara ini karena proses masih dalam tahap penyelidikan. (ps)