• Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Kamis, 28 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

Redaksi by Redaksi
28.08.2025
Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

Illustrasi

PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Pajak adalah tulang punggung negara. Setiap tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak semakin tinggi. Rakyat pun terus dihimbau untuk taat, mulai dari karyawan, pengusaha, pedagang kecil, bahkan pekerja lepas di dunia digital. Sanksi ditekankan, ancaman pemeriksaan disuarakan, semua demi memastikan bahwa kas negara terisi.

Namun, di balik gencarnya upaya mengejar penerimaan pajak dari masyarakat, ada fakta yang sering luput dibicarakan: pajak penghasilan anggota DPR, menteri, dan sebagian pejabat negara ditanggung oleh negara. Artinya, meski secara administrasi mereka “membayar pajak”, sumber dana pajaknya bukan dari kantong pribadi, melainkan dari APBN yang sejatinya juga berasal dari rakyat.

Pajak Rakyat vs Pajak Pejabat

Bagi rakyat biasa, membayar pajak berarti mengurangi pendapatan yang sudah terbatas. Seorang karyawan dengan gaji pas-pasan, setiap bulan dipotong pajak langsung dari slip gajinya. Pedagang atau pelaku UMKM juga tidak bisa menghindar, karena jika lalai melapor bisa dikenai denda.

BACA JUGA

Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil: Tertibkan Tambang Ilegal dan Tambang di Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil: Tertibkan Tambang Ilegal dan Tambang di Kawasan Hutan

23.08.2025
Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025

Sementara itu, pejabat negara tetap menerima gaji penuh, dengan potongan pajak yang sebenarnya “disubsidi” negara. Inilah yang menimbulkan kesan ketidakadilan: rakyat membiayai gaji mereka sekaligus membayar pajak mereka.

Argumen Pemerintah

Mengapa sistem ini dipertahankan? Salah satu alasannya adalah agar take home pay pejabat tidak berkurang drastis. Ada pula dalih historis, yakni memberikan jaminan pendapatan agar pejabat tidak tergoda korupsi. Namun, argumen ini semakin sulit diterima di tengah sorotan publik soal gaya hidup mewah, tunjangan berlapis, dan kasus korupsi yang justru marak.

Isu Keadilan Pajak

Ketidaksetaraan inilah yang perlu dibahas secara terbuka. Pajak seharusnya menjadi wujud keadilan sosial: yang berpenghasilan lebih besar, membayar lebih banyak; yang berpenghasilan kecil, mendapat perlindungan. Tetapi jika pejabat justru mendapat perlakuan istimewa, rasa keadilan publik bisa terkikis.

Kita berharap transparansi dan keberanian untuk mereformasi sistem perpajakan pejabat negara menjadi penting. Pajak yang benar-benar dibayar dari pendapatan pribadi pejabat, tanpa ditanggung negara, bukan hanya soal angka, tetapi juga soal keteladanan. Jika rakyat diminta patuh, maka pejabat seharusnya menjadi teladan pertama.

Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal, melainkan simbol keadilan. Dan keadilan, jika timpang di atas, akan terasa menyesakkan di bawah.

Tags: Ekonomi Nasional
Previous Post

Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra: Regulasi Penting Untuk Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Rakornas Produk Hukum Daerah: Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

Rakornas Produk Hukum Daerah: Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

27.08.2025
Rakornas PHD Kendari: Sambutan dan Arahan Mendagri

Rakornas PHD Kendari: Sambutan dan Arahan Mendagri

25.08.2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

28.08.2025
Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra: Regulasi Penting Untuk Percepatan Pembangunan

Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra: Regulasi Penting Untuk Percepatan Pembangunan

28.08.2025
Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Meriahkan Rakornas PHD di Sultra

Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Meriahkan Rakornas PHD di Sultra

28.08.2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Rakornas PHD 2025 di Kendari

PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Rakornas PHD 2025 di Kendari

27.08.2025
Rakornas Produk Hukum Daerah: Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

Rakornas Produk Hukum Daerah: Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

27.08.2025
Mendagri Tito Karnavian Buka Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

Mendagri Tito Karnavian Buka Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

27.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

Keadilan Pajak: Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Ditanggung Negara

28.08.2025
Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra: Regulasi Penting Untuk Percepatan Pembangunan

Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra: Regulasi Penting Untuk Percepatan Pembangunan

28.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist