PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini, yang menyeret penyelenggaraan ibadah paling sakral bagi umat Islam, kini memasuki tahap penyidikan.
“Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip Kompas.com pada Senin (11/8/2025).
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan naik ke penyidikan diambil setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dugaan korupsi ini punya dimensi luka moral yang jauh lebih dalam dibanding kasus biasa. Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, melainkan rukun Islam yang dijalani sekali seumur hidup bagi banyak umat. Memainkan angka kuota haji demi keuntungan pribadi atau kelompok sama saja menggadaikan kesucian ibadah demi rupiah.
Nilainya yang mencapai Rp1 triliun bukan sekadar angka, itu bisa berarti ribuan jamaah yang tertunda keberangkatannya, biaya haji yang semakin mahal, atau fasilitas yang seharusnya layak tapi terpotong kualitasnya. Dalam konteks 80 tahun Indonesia merdeka, kasus ini menjadi cermin getir: korupsi belum juga kehilangan pijakan, bahkan di ruang yang seharusnya steril dari kepentingan duniawi.
Kasus ini juga menguji konsistensi KPK. Publik menunggu tidak hanya siapa yang akan dijerat, tetapi juga seberapa dalam jaring ini akan diulur—apakah berhenti di level pelaksana teknis, atau berani menyentuh pengambil keputusan politik.
Jika benar terbukti, ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Di negeri yang sebagian besar penduduknya muslim, skandal kuota haji Rp1 triliun akan tercatat sebagai salah satu noda paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi.
Rekam Jejak Kasus Korupsi di Sektor Haji (2000-an — 2025)
2002–2006 — Kasus Dana Abadi Umat & Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (DAU / BPIH) — Said Agil
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar terbukti menyalahgunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; diproses pengadilan dan divonis bersalah atas penyelewengan penggunaan dana haji/DAU. Kasus ini menjadi sinyal awal bahwa pengelolaan dana haji rawan disalahgunakan. hukumonline.comliputan6.com
2010 (kajian) — Titik-titik Rawan Pengelolaan Haji
KPK dan lembaga pengawas berkali-kali mengidentifikasi titik rawan pada pengelolaan haji: angkutan (penerbangan), pemondokan, katering, serta komponen pengeluaran lain yang berpotensi mark-up dan korupsi. Temuan kajian ini berulang kali menjadi peringatan dini. Anti Korupsi
2010–2013 / 2014–2016 — Suryadharma Ali (eks Menag) — vonis karena penyelenggaraan haji
Suryadharma Ali, Menteri Agama periode sebelumnya, diproses KPK atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji (periode sekitar 2010–2013). Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara—kasus ini termasuk yang paling menonjol terkait penyelenggaraan haji. Angka kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Detik NewsTIMES Indonesia
2018–2019 — Jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Romahurmuziy dan lain-lain)
Kasus jual-beli jabatan yang mengaitkan unsur politik dan birokrasi Kemenag (OTT terhadap Romahurmuziy dkk.) memperlihatkan masalah tata kelola internal Kemenag yang membuka ruang korupsi — walau bukan semua kasus berhubungan langsung dengan haji, praktik ini melemahkan integritas lembaga penyelenggara ibadah. Detik NewsBerita Online Jawa Timur
2010–2020an (kontinyu) — Pola: multipoint vulnerability
Sepanjang dekade 2010an, kasus-kasus kecil dan temuan audit berulang menunjukkan pola: banyak komponen biaya haji (transportasi, akomodasi, katering, jasa) yang rentan mark-up, serta kelemahan pengawasan internal dan eksternal. Lembaga pengawas (BPK, BPKP, KPK, ICW) kerap memberi catatan. Pusat Edukasi AntikorupsiAnti Korupsi
2024–2025 — Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan; Kerugian > Rp1 T
KPK menaikkan penyelidikan soal penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 ke status penyidikan. Juru bicara KPK menyebut perhitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun; surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait sedang berlangsung. Laporan masyarakat sipil (mis. ICW) juga ikut mendorong pengusutan. CNN IndonesiaDetik News+1
(bar)