• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Rabu, 1 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun: Luka di Tengah Ibadah Suci

by Sabaruddin Hasan
11.08.2025
in Hukum, Nasional
A A
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun: Luka di Tengah Ibadah Suci

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini, yang menyeret penyelenggaraan ibadah paling sakral bagi umat Islam, kini memasuki tahap penyidikan.

“Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip Kompas.com pada Senin (11/8/2025).

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memeriksa pihak-pihak terkait.

BACA JUGA

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

19.09.2025
Kasus Korupsi Ore Nikel Kolaka: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka ke-8 dan ke-9

Kasus Korupsi Ore Nikel Kolaka: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka ke-8 dan ke-9

19.09.2025
Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

16.09.2025

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan naik ke penyidikan diambil setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dugaan korupsi ini punya dimensi luka moral yang jauh lebih dalam dibanding kasus biasa. Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, melainkan rukun Islam yang dijalani sekali seumur hidup bagi banyak umat. Memainkan angka kuota haji demi keuntungan pribadi atau kelompok sama saja menggadaikan kesucian ibadah demi rupiah.

Nilainya yang mencapai Rp1 triliun bukan sekadar angka, itu bisa berarti ribuan jamaah yang tertunda keberangkatannya, biaya haji yang semakin mahal, atau fasilitas yang seharusnya layak tapi terpotong kualitasnya. Dalam konteks 80 tahun Indonesia merdeka, kasus ini menjadi cermin getir: korupsi belum juga kehilangan pijakan, bahkan di ruang yang seharusnya steril dari kepentingan duniawi.

Kasus ini juga menguji konsistensi KPK. Publik menunggu tidak hanya siapa yang akan dijerat, tetapi juga seberapa dalam jaring ini akan diulur—apakah berhenti di level pelaksana teknis, atau berani menyentuh pengambil keputusan politik.

Jika benar terbukti, ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Di negeri yang sebagian besar penduduknya muslim, skandal kuota haji Rp1 triliun akan tercatat sebagai salah satu noda paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi.

Rekam Jejak Kasus Korupsi di Sektor Haji (2000-an — 2025)

2002–2006 — Kasus Dana Abadi Umat & Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (DAU / BPIH) — Said Agil
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar terbukti menyalahgunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; diproses pengadilan dan divonis bersalah atas penyelewengan penggunaan dana haji/DAU. Kasus ini menjadi sinyal awal bahwa pengelolaan dana haji rawan disalahgunakan. hukumonline.comliputan6.com

2010 (kajian) — Titik-titik Rawan Pengelolaan Haji
KPK dan lembaga pengawas berkali-kali mengidentifikasi titik rawan pada pengelolaan haji: angkutan (penerbangan), pemondokan, katering, serta komponen pengeluaran lain yang berpotensi mark-up dan korupsi. Temuan kajian ini berulang kali menjadi peringatan dini. Anti Korupsi

2010–2013 / 2014–2016 — Suryadharma Ali (eks Menag) — vonis karena penyelenggaraan haji
Suryadharma Ali, Menteri Agama periode sebelumnya, diproses KPK atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji (periode sekitar 2010–2013). Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara—kasus ini termasuk yang paling menonjol terkait penyelenggaraan haji. Angka kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Detik NewsTIMES Indonesia

2018–2019 — Jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Romahurmuziy dan lain-lain)
Kasus jual-beli jabatan yang mengaitkan unsur politik dan birokrasi Kemenag (OTT terhadap Romahurmuziy dkk.) memperlihatkan masalah tata kelola internal Kemenag yang membuka ruang korupsi — walau bukan semua kasus berhubungan langsung dengan haji, praktik ini melemahkan integritas lembaga penyelenggara ibadah. Detik NewsBerita Online Jawa Timur

2010–2020an (kontinyu) — Pola: multipoint vulnerability
Sepanjang dekade 2010an, kasus-kasus kecil dan temuan audit berulang menunjukkan pola: banyak komponen biaya haji (transportasi, akomodasi, katering, jasa) yang rentan mark-up, serta kelemahan pengawasan internal dan eksternal. Lembaga pengawas (BPK, BPKP, KPK, ICW) kerap memberi catatan. Pusat Edukasi AntikorupsiAnti Korupsi

2024–2025 — Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan; Kerugian > Rp1 T
KPK menaikkan penyelidikan soal penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 ke status penyidikan. Juru bicara KPK menyebut perhitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun; surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait sedang berlangsung. Laporan masyarakat sipil (mis. ICW) juga ikut mendorong pengusutan. CNN IndonesiaDetik News+1

(bar)

Tags: Kasus KorupsiKPKKuota Haji
Previous Post

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

Next Post

Usai Bupati Jadi Tersangka KPK, Pemkab Koltim Tunggu Arahan Gubernur Sultra

Sabaruddin Hasan

Sabaruddin Hasan

Berita Terkait

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

27.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

23.09.2025
Next Post
Usai Bupati Jadi Tersangka KPK, Pemkab Koltim Tunggu Arahan Gubernur Sultra

Usai Bupati Jadi Tersangka KPK, Pemkab Koltim Tunggu Arahan Gubernur Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

01.10.2025
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

30.09.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

30.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • (OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan? 01.10.2025
  • Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan? 30.09.2025
  • Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun 30.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist