PILARSULTRA.COM, Kendari — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik berbasis digital melalui sinergi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini dikukuhkan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang berlangsung di Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu (6/8/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah dan dihadiri oleh jajaran Disdukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap kehadiran Kominfo dapat memberikan dukungan optimal dalam memanfaatkan data Dukcapil untuk seluruh layanan publik yang ada di daerah kita,” ujar Fadlansyah dalam sambutannya.
Kegiatan dua hari ini bertujuan memperkuat integrasi data kependudukan dengan sistem layanan publik digital, mulai dari bansos, pendidikan, layanan kesehatan, hingga implementasi identitas digital berbasis NIK. Dukungan infrastruktur komunikasi data menjadi kunci keberhasilan kolaborasi ini.

SI ANOA Jadi Inovasi Unggulan
Rapat ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan bersama replikasi inovasi SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan). Inovasi ini menjadi sarana digital bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait data kependudukan secara cepat dan transparan.
“SI ANOA bukan hanya wadah pelaporan, tetapi juga langkah konkret mempercepat respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Fadlansyah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kadis Dukcapil Provinsi bersama para Kadis Dukcapil kabupaten/kota se-Sultra, sebagai bentuk komitmen memperluas implementasi inovasi yang telah masuk tiga besar inovasi terbaik tingkat provinsi ini.
Dalam paparannya, Fadlansyah menekankan pentingnya data kependudukan sebagai fondasi pembangunan nasional. Ia menyebut data ini sangat strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni delapan program prioritas nasional.
“Data kependudukan bukan hanya angka, tetapi basis perencanaan pembangunan agar program menyentuh rakyat yang tepat,” jelasnya.
Ia juga mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian bahwa Dukcapil adalah jantung bangsa, karena data kependudukan menjadi dasar semua sektor: dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.
Mulai 2024, lanjutnya, pemanfaatan data Dukcapil oleh sektor profit akan dikenakan tarif sesuai regulasi, untuk menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data, tanpa mengganggu pelayanan kepada instansi pemerintah.
Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Dasar hukum pemanfaatan data ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 58 ayat 1, yang menyebut data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, pembangunan, demokrasi, hukum, dan keamanan.
“Dukcapil tidak memberikan data mentah. Akses diberikan melalui kerja sama resmi, dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” pungkas Fadlansyah.
Melalui sinergi erat dengan Kominfo, transformasi digital pelayanan publik di Sulawesi Tenggara diharapkan makin maju, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (bar)