PILARSULTRA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar. Penangkapan Abdul Azis dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan serentak di tiga lokasi berbeda: Kendari, Makassar, dan Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penangkapan Abdul Azis dilakukan di Kota Makassar pada Jumat dini hari (8/8/2025) oleh tim penyidik KPK. Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa OTT ini tidak berkaitan dengan kegiatan Rakernas Partai NasDem yang digelar di kota yang sama.
“Berdasarkan rundown yang kami terima, acara partai tersebut dilaksanakan hari Jumat, sedangkan OTT kami mulai sejak Kamis. Jadi, proses OTT tidak dilakukan dalam rangkaian kegiatan partai. Kami tegaskan, ini murni penegakan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari (9/8/2025).
5 Tersangka, Proyek Rp126 Miliar Disalahgunakan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kolaka Timur:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur (2024–2029)
- Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab proyek dari Kemenkes
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT PCP
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP
Proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar itu merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, proyek vital ini justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
“RSUD Koltim seharusnya menjadi fasilitas strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Namun, malah menjadi ajang praktik suap dan korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Asep.
Kooperatif Saat Diamankan, KPK Apresiasi Kapolda Sultra dan Sulsel
Asep menegaskan bahwa dalam proses OTT ini tidak ada pihak yang mencoba menghalangi, termasuk saat penangkapan Abdul Azis dilakukan di Sulawesi Selatan.
Bahkan, KPK secara resmi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolda Sulawesi Tenggara yang telah memberikan dukungan penuh atas kelancaran proses OTT di wilayah masing-masing.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, khususnya di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, serta Kapolda dan Wakapolda Sulsel, yang memberikan dukungan penuh. Demikian pula di Kendari, Kapolda Sultra juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kami,” tutur Asep.
Ia menambahkan, Abdul Azis bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Sulsel tanpa ada perlawanan.
Ditahan 20 Hari, Proses Hukum Berlanjut
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.