PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut, Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal di Polda Sulsel sejak Kamis malam.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (8/8). “Setelah selesai Rakernas,” tambahnya.
Rencananya, Abdul Azis akan diterbangkan ke Jakarta hari ini dan tiba di Gedung Merah Putih, K4, pada pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara serentak di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Operasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam.
Dari giat di Jakarta dan Sultra, tujuh orang sudah lebih dahulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Namun penangkapan di Sulsel sempat menuai polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak awalnya membenarkan bahwa Abdul Azis termasuk dalam OTT. Tak lama setelah itu, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menggelar konferensi pers dan membantah informasi tersebut.
“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abdul Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni kepada awak media.
Kini setelah Rakernas selesai, Abdul Azis benar-benar dibawa oleh penyidik KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (pan)