PILARSULTRA.COM, Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) menggeruduk Markas Polda Sulawesi Tenggara, pada Jumat (29/8/2025).
Mereka mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi program pengembangan bibit tanaman tebu di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka tahun 2015.
Proyek dengan anggaran Rp6,6 miliar itu diduga gagal dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koordinator Lapangan APHI, Fajar, dalam orasinya menyatakan perkara ini telah dilaporkan sejak 10 Juni 2024 sebagaimana tanda bukti laporan dengan register Nomor: STPL/232/VI/2024/Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum dari penyidik.
“Kami datang karena hingga saat ini belum adanya titik terang dan kepastian hukum terhadap perkembangan laporan tersebut, apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” tegas Fajar.
Kepada penyidik, salah satu massa aksi, Aco, menambahkan kedatangan mereka sebagai warga Kolaka yang peduli bukan untuk mengintervensi kepolisian, “Kami ingin memperjelas proses hukum agar masyarakat Kolaka mengetahui perkembangan perkara,” jelasnya.
Menurutnya, pihak terlapor yakni Ketua Kelompok Tani Desa Anawua sudah pernah dimintai keterangan. Namun penyidik masih membutuhkan data tambahan untuk memperjelas duduk persoalan kasus tersebut.
APHI berharap Polda Sultra segera mempercepat proses penanganan perkara ini agar publik mengetahui status kasus dugaan korupsi proyek pengembangan bibit tebu di Kolaka. (ram/pan)