PILARSULTRA.COM, Kendari — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara mencatat bahwa sebanyak 80 persen aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah bersertifikat hingga Juli 2025. Persentase ini mencakup 1.009 dari total 1.247 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sisanya 238 bidang tanah sudah kami bermohonkan untuk disertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Abdul Rajab, Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, saat ditemui Selasa (5/8/2025).
Namun, proses sertifikasi secara menyeluruh masih menemui berbagai kendala, terutama tumpang tindih sertifikat dengan pihak lain, termasuk masyarakat dan perusahaan swasta. Beberapa aset bahkan berada di kawasan hutan lindung.
“Jadi, mungkin tidak semuanya lahan itu kita sertifikasi karena tumpang tindih sertifikat dan harus diselesaikan dulu permasalahan hukumnya,” tambah Rajab.
Ia menyebutkan bahwa pada 2025, Pemprov menargetkan dapat menyelesaikan lebih dari 100 bidang tanah, tergantung pada proses penyelesaian status lahan.
Sebagian besar lahan yang belum bersertifikat berada di wilayah kabupaten, sementara di Kota Kendari terdapat beberapa aset seperti lahan SMAN 5 Kendari dan kawasan hutan jati di sekitar kantor gubernur.
Terkait hal ini, hasil rapat bersama DPRD Sultra menyepakati perlunya pembentukan satuan tugas (satgas) pengamanan aset, yang akan melibatkan kejaksaan dan instansi teknis lainnya.
“Kami masih menunggu nama-nama dari instansi yang akan tergabung dalam satgas tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengelolaan aset daerah dikelompokkan dalam enam kategori berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), yakni:
- KIB A: Bidang tanah
- KIB B: Peralatan dan mesin
- KIB C: Gedung dan bangunan
- KIB D: Jalan, irigasi, dan jaringan
- KIB E: Aset tetap lainnya
- KIB F: Konstruksi dalam pengerjaan
(ant/bar)